
penentuan jalur zonasi tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. (Radar Surabaya)
JawaPos.com – Menjelang periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur terus mempersiapkan segala halnya.
Salah satunya terkait sistem jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ini yang dikabarkan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), jika tahun-tahun sebelumnya didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, maka mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa.
Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 10 - 11 Juni 2024, yakni meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Selanjutnya, pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA, pendaftaran diketahui akan mulai dibuka pada 18 - 19 Juni 2024, dengan kuota 25 persen.
Lalu di tahap 3 jalur Zonasi SMK, kuota yang disediakan yakni sebanyak 10 persen. Untuk pendaftarannya, akan mulai dilaksanakan pada 22 - 23 Juni 2024.
Diketahui, penentuan zona terbagi berdasarkan beberapa hal seperti sebaran sekolah, kondisi geografis, serta sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan kebijakan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyebut, perubahan ini membuat Dispendik harus sesegera mungkin melakukan sosialisasi.
Dalam sosialisasinya nanti, Aries mengatakan, pihaknya akan menggandeng beberapa instansi seperti Kemenag, Dinas Kab/Kota dan Cabang Dindik di masing-masing wilayah.
”Kita ingin informasi PPDB di tahun 2024 ini tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Adanya perubahan kebijakan zonasi ini juga diharapkan masyarakat bisa memahami,” ujar Aries, dikonfirmasi Minggu (11/2).
Menururnya, secara umum terdapat lima poin terkait penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati oleh para peserta maupun orang tua pada PPDB Jawa Timur Tahun 2024 ini.
Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tahun 2024 ini tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan wilayah zonasi SMA akan dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa wilayah zonasi.
Diantaranya wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi yang berbatasan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, dan wilayah luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
