Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 November 2021 | 01.49 WIB

Universitas Indonesia Dukung Implementasi Permendikbudristek PPKS

Ilustrasi Rektorat UI. Feru Lantara/Antara - Image

Ilustrasi Rektorat UI. Feru Lantara/Antara

JawaPos.com - Dugaan kasus kekerasan seksual terus bermunculan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai program Merdeka Belajar.

Salah satu kasus yang tengah hangat diperbincangkan adalah dugaan kekerasan seksual oleh guru besar Universitas Indonesia (UI) kepada salah seorang mahasiswi. Untuk itu, dari pihak UI juga mengakui bahwa terbitnya Permendikbudristek PPKS akan membawa perubahan bagi lingkungan di perguruan tinggi.

"UI menyambut baik terbitnya Permendikbudristek 30/2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ujar Sekretaris Universitas UI Agustin Kusumayati dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Karena peraturan, mekanisme dan prosedur yang selama ini dilaksanakan di UI mengatur tata laksana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum, pihaknya pun akan melakukan penyesuaian sebagaimana arahan Permendikbudristek PPKS.

"Sesuai dengan Permendikbudristek 30/2021, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, melalui 3 jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas," jelas dia.

Kata Agustin, modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek juga akan diintegrasikan ke dalam kurikulum. Selain itu pun akan dipromosikan melalui berbagai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Terkait penguatan tata kelola, pihaknya akan melakukan perumusan kebijakan dan regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, pembentukan Satuan Tugas sesuai dengan pedoman dari Kemendikbudristek. Lalu, melengkapi SIPDUGA dengan layanan hotline untuk pelaporan kekerasan seksual

Selain itu menurutnya, dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual tersebut, ada tiga kelompok faktor pengaruh perilaku yang patut diperhatikan. Salah satunya itu dipengaruhi oleh predisposing factors, yakni pengetahuan, sikap, motivasi dan kepercayaan.

"Lalu enabling factors, misalnya fasilitas, sarana, prasarana, akses terhadap layanan dan reinforcing factors, misalnya pengaruh keluarga, pasangan, peer group, teman," tutur dia.

Apabila ada laporan dugaan kekerasan seksual dalam kampus, pihaknya akan melakukan upaya penyelesaiannya. Sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku.

"Apabila dalam penyelesaiannya dirasakan hal-hal yang tidak memuaskan, pihak UI selalu terbuka untuk komunikasi lebih lanjut," tandas Agustin.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore