
TUNTUT PEMBATALAN OMNIBUS LAW: Mahasiswa menolak pengesahan UU Cipta Kerja dengan aksi di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang, Rabu (7/10). (NURCHANDRA/JAWA POS RADAR SEMARANG)
JawaPos.com - Pemerintah dan DPR terus berusaha menangkis sorotan bertubi-tubi terhadap UU Cipta Kerja. Soal masih munculnya klaster pendidikan di UU tersebut, mereka berdalih bahwa aturan itu hanya berlaku untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ferdiansyah, anggota Komisi X (membidangi pendidikan) DPR yang juga ikut dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, menegaskan bahwa klaster pendidikan sudah dicabut.
Semula ada sejumlah UU sektor pendidikan yang dimasukkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Mulai UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Pendidikan Kedokteran, UU Guru dan Dosen, sampai UU Kebudayaan. ’’Semuanya dicabut dari RUU Ciptaker. Tidak ada UU-UU itu,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut kemarin (7/10).
Lantas, mengapa masih ada pasal 65 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perizinan di sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha? Ferdiansyah menyatakan, cantolan pasal 65 tersebut bukan UU tentang pendidikan. Karena itu, menurut dia, tidak bisa disebut masih ada klaster pendidikan di UU Ciptaker.
Dia menjelaskan, ketentuan perizinan berusaha untuk sektor pendidikan adalah bagian dari komitmen dunia. Indonesia tidak bisa lari dari ketentuan itu. Sebab, Indonesia sudah meratifikasi general agreement tariffs and trade (GATT) yang juga mengatur soal pendidikan. Karena itu, pendirian lembaga pendidikan juga menjadi bagian dari kegiatan berusaha.
Ferdiansyah menegaskan, ketentuan pengurusan izin lembaga pendidikan sebagai kegiatan berusaha itu hanya berlaku di KEK. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan 15 titik KEK. Di antaranya, Mandalika, Tanjung Lesung, Morotai, Bitung, dan Sorong.
Baca juga:

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
