Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2017 | 17.45 WIB

Full Day School Harus Juga Lihat Kondisi Psikologis Anak

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah - Image

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah

JawaPos.com - DPR menilai Indonesia belum bisa menerapkan 5 hari sekolah dengan  8 jam belajar bagi para siswa, atau dinamakan dengan full day school. Sebab tidak semua sekolah bisa melakukan pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.


Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah mengatakan, kondisi psikologis siswa akan berpengaruh adanya full day school ini. Pasalnya dari 8 jam sekolah itu para siswa hanya mendapatkan 1,5 jam untuk beristirahat.


"Harus bisa bayangkan bagaimana kondisi para siswa ini. Apabila terwujud full day school hanya istirahat 1,5 jam. Yang sudah bekerja saja selalu mengeluh waktu istirahat kurang," ujar Ledia dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).


Sementara, di daerah-daerah para orang tua sangat membutuhkan anaknya untuk bisa membantu pekerjaanya. Misalkan membantu untuk bertani, kemudian nelayan dan menjaga warung. Oleh sebab itu kebijakan ini sangat tidak tepat dilakukan di seluruh Indonesia.


"Keluarga di Indonesia masih perlu bantuan anak-anak dalam membantu perekonomian," katanya.


Oleh sebab itu, full day school yang akan diterapkan di tahun pelajaran berikutnya harus segera dilakukan pengkajian. Karena adanya peraturan itu sudah membuat gaduh. "Jadi memabg Mendikbud harus mengaki ulang peraturan itu," tegasnya.


Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang full day school. Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli 2017 nanti.


Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.


Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khusunya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.


Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa.(cr2/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore