Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juli 2024 | 17.22 WIB

Kasus Piagam Palsu Marching Band dalam PPDB SMA-SMK di Semarang, Ortu Siswa Geruduk Kantor Gubernur Jateng

MENCARIKAN ANAK SEKOLAH: Puluhan wali murid SMP Negeri 1 Semarang bersama calon peserta didik menggeruduk kantor gubernur Jateng di Semarang kemarin (11/7). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG) - Image

MENCARIKAN ANAK SEKOLAH: Puluhan wali murid SMP Negeri 1 Semarang bersama calon peserta didik menggeruduk kantor gubernur Jateng di Semarang kemarin (11/7). (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)

JawaPos.com – Orang tua (ortu) siswa yang diduga menggunakan piagam palsu marching band untuk pendaftaran PPDB (penerimaan peserta didik baru) di SMA/SMK negeri di Semarang menggeruduk kantor gubernur Jawa Tengah (Jateng) kemarin (11/7). Mereka menyampaikan beberapa aspirasi terkait keputusan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang menganulir nilai piagam tersebut karena diragukan keabsahannya.

Jawa Pos Radar Semarang melaporkan, para orang tua tersebut hadir bersama anak mereka yang mengenakan seragam SMP dan sempat memenuhi area depan Gedung Gradhika Bhakti Praja sebelum akhirnya dipindahkan ke gedung B lantai 5. Aparat kepolisian turut berjaga mengamankan situasi.

Perwakilan para orang tua siswa ditemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah. Dalam keterangannya, Uswatun mengatakan akan menyampaikan usulan dari apa yang disampaikan orang tua ke pimpinan. Namun, perihal usulan yang dimaksud, Uswatun tak memberikan keterangan lebih lanjut.

’’Akan kami sampaikan ke Pak Gubernur, inspektorat, biro hukum dari berbagai sudut pandang. Mereka orang tua yang luar biasa berjuang untuk anaknya,’’ katanya.

Uswatun menambahkan, total ada 69 calon peserta didik yang menggunakan piagam tersebut. Sebanyak 65 siswa mendaftar di SMA dan 4 siswa di SMK. Mereka tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMAN 14, SMAN 7, dan SMKN 6.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang. Menurutnya, jika ada tindak pidana dalam perkara tersebut, bakal diserahkan kepada kepolisian.

Nana menyebutkan, tim aparat pengawas internal pemerintah (APIP) telah melakukan penelitian terhadap dokumen dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Di antaranya meminta keterangan kepada 15 orang tua siswa yang diundang, tetapi yang datang hanya 8 orang.

Juga diundang unsur sekolah, komite, pembina dan pelatih marching band, serta Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Jateng.

’’Sampai saat ini tim APIP berupaya mencari (orang) yang diduga melakukan atau mengarahkan pada pemalsuan piagam. Yang bersangkutan bukan guru, PNS, tapi orang sipil sebagai pelatih dari marching band yang berinisial S,’’ jelas Nana yang juga mantan Kapolda Metro Jaya dan Sulawesi Selatan itu.

Juara Ketiga Ditulis Juara Pertama

Piagam yang diduga palsu itu merupakan piagam kejuaraan marching band di Malaysia yang diikuti tim dari SMPN 1 Semarang. Piagam yang dipakai mendaftar tertulis sebagai juara pertama dalam kejuaraan itu. Padahal, tim tersebut mendapatkan juara ketiga.

Piagam palsu itu digunakan untuk mendaftar ke beberapa SMA negeri di Kota Semarang. Di antaranya SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, serta SMAN 6 Semarang.

Adapun terhadap calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi menggunakan piagam tersebut tetap melakukan pendaftaran PPDB jalur prestasi. Namun, hanya dihitung berdasar nilai rapor semester 1–5.

Sementara itu, Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng Haerudin mengatakan, terkait dengan kedatangan orang tua siswa bersama anak-anak mereka, pihaknya hanya menampung usulan aspirasi. Di antaranya usulan bila piagam tersebut tidak digunakan alias dianulir, praktis nilai akan menurun sehingga kuota pada jalur prestasi kosong.

Alhasil, calon siswa lain akan menempati kuota tersebut. Dengan demikian, posisi calon siswa yang naik tersebut bisa ditempati mereka sebagai cadangan. Kemudian, usulan kedua dengan mengganti piagam atau sertifikat tersebut dengan yang baru. Namun, menurutnya, permohonan itu membutuhkan diskusi lagi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore