
Ilustrasi Rektorat UI. Feru Lantara/Antara
JawaPos.com - Dugaan kasus kekerasan seksual terus bermunculan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai program Merdeka Belajar.
Salah satu kasus yang tengah hangat diperbincangkan adalah dugaan kekerasan seksual oleh guru besar Universitas Indonesia (UI) kepada salah seorang mahasiswi. Untuk itu, dari pihak UI juga mengakui bahwa terbitnya Permendikbudristek PPKS akan membawa perubahan bagi lingkungan di perguruan tinggi.
"UI menyambut baik terbitnya Permendikbudristek 30/2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ujar Sekretaris Universitas UI Agustin Kusumayati dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Karena peraturan, mekanisme dan prosedur yang selama ini dilaksanakan di UI mengatur tata laksana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum, pihaknya pun akan melakukan penyesuaian sebagaimana arahan Permendikbudristek PPKS.
"Sesuai dengan Permendikbudristek 30/2021, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, melalui 3 jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas," jelas dia.
Kata Agustin, modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek juga akan diintegrasikan ke dalam kurikulum. Selain itu pun akan dipromosikan melalui berbagai kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Terkait penguatan tata kelola, pihaknya akan melakukan perumusan kebijakan dan regulasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, pembentukan Satuan Tugas sesuai dengan pedoman dari Kemendikbudristek. Lalu, melengkapi SIPDUGA dengan layanan hotline untuk pelaporan kekerasan seksual
Selain itu menurutnya, dalam pencegahan terjadinya kekerasan seksual tersebut, ada tiga kelompok faktor pengaruh perilaku yang patut diperhatikan. Salah satunya itu dipengaruhi oleh predisposing factors, yakni pengetahuan, sikap, motivasi dan kepercayaan.
"Lalu enabling factors, misalnya fasilitas, sarana, prasarana, akses terhadap layanan dan reinforcing factors, misalnya pengaruh keluarga, pasangan, peer group, teman," tutur dia.
Apabila ada laporan dugaan kekerasan seksual dalam kampus, pihaknya akan melakukan upaya penyelesaiannya. Sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku.
"Apabila dalam penyelesaiannya dirasakan hal-hal yang tidak memuaskan, pihak UI selalu terbuka untuk komunikasi lebih lanjut," tandas Agustin.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
