Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 September 2023 | 00.12 WIB

Pendaftaran PPG Gelombang 2 Terakhir Besok, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi PPG Prajabatan. (Dok. Kemendikbudristek)

JawaPos.com - Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 masih dibuka hingga Sabtu, 9 September 2023. Tak hanya dibuka untuk lulusan program studi pendidikan, program ini juga dapat diikuti oleh lulusan non-kependidikan, khususnya yang ingin menjadi guru.

Untuk diketahui, PPG Prajabatan adalah program pendidikan setelah sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Meski dibuka untuk non-kependidikan, namun dipastikan bidang studi yang dipilih para peserta harus sesuai dengan linieritas program studi saat menempuh pendidikan sarjana atau sarjana terapan.

"Saatnya penuhi panggilan hatimu untuk membersamai anak-anak Indonesia. Yuk jadi guru melalui PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, mulai 8 Agustus - 9 September 2023," tulis pengumuman dilaman resmi Kemdikbudristek, dikutip Jumat (8/9).

Tahun ini, secara total PPG Prajabatan hanya membuka kuota nasional sebanyak 59.019 mahasiswa. Mahasiswa yang telah lulus program ini pun akan mendapatkan sertifikat pendidik, baik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.

Selain itu peserta juga berkesempatan memulai karier sebagai seorang guru profesional di Tanah Air. Guna mempermudah pendaftaran PPG Gelombang 2, berikut ini syarat dan cara daftarnya: 

Syarat PPG Prajabatan Gelombang 2

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore