Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 September 2024 | 20.14 WIB

Bawaslu Buka Ruang Sengketa Pencalonan Pasangan yang Tidak Memenuhi Syarat

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Gedung Bawaslu. - Image

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Gedung Bawaslu.

JawaPos.com - Penetapan pasangan calon Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung serentak kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung membuka pintu aduan terkait tahapan penetapan paslon tersebut.

Aduan dapat dilaporkan jika dalam prosesnya terdapat indikasi pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”Pengawas harus sigap untuk menerima jika ada dugaan pelanggaran atau bahkan temuan dari Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty di sela kegiatan sosialisasi di Jakarta kemarin (22/9).

Sesuai ketentuan UU Pilkada, pasca penetapan paslon, terbuka ruang sengketa bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Misalnya, calon yang memenuhi syarat (MS), namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), ataupun sebaliknya. Mekanismenya akan ditempuh melalui proses sidang sengketa.

Lolly menegaskan, dalam tahapan penetapan paslon, jajaran Bawaslu telah diperintahkan melakukan pengawasan secara melekat di kantor KPU masing-masing daerah. Hal itu juga bagian dari upaya pengawasan di luar aduan masyarakat ataupun partai politik dan tim sukses paslon.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Herwyn Malonda menambahkan, dalam tahap penetapan paslon, potensi pelanggaran terdapat pada kesalahan penelitian administrasi. Yakni, menyangkut keabsahan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencalonan seperti ijazah atau lainnya.

”Juga ada syarat-syarat lain yang secara administratif itu tidak terpenuhi, tetapi (dinyatakan) lolos,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga tadi malam, KPU belum mendapatkan rekapitulasi data terkait berapa banyak paslon yang dinyatakan TMS. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, rapat pleno di sebagian daerah masih berlangsung. ”Nanti kami segera infokan,” ujarnya.

Namun, dari informasi yang dihimpun, sejumlah paslon dinyatakan TMS di beberapa daerah. Di antaranya, satu paslon di pemilihan gubernur (pilgub) Aceh dan satu paslon di pemilihan bupati (pilbup) Labuhanbatu Utara. (far/c19/bay)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore