
Komisioner KPU RI Idham Holik.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mewajibkan kembali penyampaian laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) bagi peserta pemilu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye yang baru diterbitkan.
Dalam draf rancangan PKPU sebelumnya, KPU RI sempat menghapus ketentuan LPSDK tersebut. Sontak saja, kebijakan itu mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Sebab, penghapusan tersebut dianggap menurunkan transparansi dana kampanye pemilu.
LPSDK merupakan instrumen untuk memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima peserta pemilu. Baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, maupun badan usaha non pemerintah.
Dalam PKPU 18/2023, KPU telah mengatur kewajiban penyampaian LPSDK kepada semua kontestan pemilu. Baik partai politik, pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg) di semua tingkatan, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun waktu pelaporan dana kampanye itu berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan ketentuan tersebut. Dia mengungkapkan, diaturnya ketentuan LPSDK itu merupakan bentuk keterbukaan KPU atas saran dan masukan masyarakat. Keputusan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa KPU tidak mengakomodasi aspirasi publik. ’’Ini bukti bahwa KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu,’’ ujar Idham.
Dalam penyusunan PKPU, lanjut dia, pihaknya selalu menjalankan metode deliberatif. Artinya, legitimasi hukum harus diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil dan partisipasi masyarakat. ’’Deliberatif adalah salah satu metode KPU dalam legal drafting,’’ imbuhnya.
Soal teknisnya, Idham menjelaskan, LPSDK dan laporan dana kampanye lainnya akan dipantau melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka). Sistem itu juga sebagai bentuk KPU telah memanfaatkan teknologi informasi. ’’KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menggunakan sikadeka dalam penerimaan laporan dana kampanye itu,’’ tuturnya.
Selain LPSDK, ada dua laporan yang wajib disampaikan. Yakni, laporan awal dana kampanye (LADK) yang dimulai 16 November 2023 serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye seusai kampanye berakhir. Karena itu, semua kontestan pemilu wajib mematuhinya. (far/c18/hud)

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
