
Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kiri) didampingi Komisioner KPU Hasyim Asy
JawaPos.com - Pengumuman caleg yang pernah menjadi terpidana tidak hanya dilakukan KPU melalui rilis di media massa. Nama-nama para mantan terpidana tersebut juga akan di-upload dalam website KPU.
Bahkan, KPU berencana membuat pemberitahuan dalam bentuk lain saat hari H pemungutan suara pada 17 April mendatang.
Dalam publikasi kemarin, KPU urung mengumumkan seluruh mantan terpidana. KPU hanya mengumumkan identitas para mantan napi koruptor yang bertarung lagi pada Pileg 2019.
Data yang dimiliki KPU sedikit berbeda dengan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasar data KPU, mantan koruptor yang maju pada Pemilu 2019 mencapai 49 orang. Namun, menurut data ICW, jumlah mereka 46 orang.
Pada data KPU, mantan koruptor di Partai Berkarya ada empat orang. Sementara itu, di website ICW hanya tiga orang. Sebaliknya, website ICW mencantumkan enam nama mantan koruptor yang diusung Partai Hanura. Sementara itu, dalam data KPU, hanya ada lima orang. Jumlah totalnya tetap sama. Pemilu DPRD provinsi diikuti 16 mantan koruptor, sedangkan pemilu DPRD kabupaten/kota diikuti 24 eks koruptor.
Para caleg DPRD itu bersebar di 12 parpol. Yakni, Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, dan PKPI. ''Yang tidak ada caleg mantan terpidana korupsi adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI,'' terang Ketua KPU Arief Budiman di KPU tadi malam. Selain itu, tidak ada parpol yang mendaftarkan mantan koruptor pada level DPR.
Untuk caleg DPD, ada sembilan mantan koruptor yang namanya masuk daftar calon tetap (DCT). Berbeda dengan data ICW yang hanya mencantumkan enam eks koruptor. Sembilan caleg DPD itu bersebar di Aceh, Sumut, Babel, Sumsel, Kalteng, Sulut, dan Sultra.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, publikasi caleg eks koruptor tidak hanya dilakukan melalui rilis di media massa. ''Kami tetap akan mengumumkan hasil dari verifikasi kami via website,'' ujarnya. Selain itu, pihaknya akan menyosialisasikan itu kepada jajaran KPU di daerah.
Dalam pengumuman di website, hanya akan ada beberapa informasi utama. Yakni, nama, partai pengusung, serta daerah pemilihan. Juga akan diupayakan untuk mencantumkan perkara yang pernah menjerat mereka. Hal pribadi terkait caleg tidak akan dipublikasikan. ''Prinsipnya, kami menyosialisasikan kepada masyarakat, ini lho calon-calon (legislatif) mantan napi koruptor ada dalam list calon kami,'' lanjut komisioner dengan ciri khas kepala plontos itu. Setelah nama-nama tersebut dipublikasikan, masyarakat dipersilakan menilai sendiri apakah akan memilih mereka atau tidak.
Dengan diumumkannya para caleg mantan koruptor, KPU menyatakan urung memublikasikan kandidat yang pernah menjadi terpidana kasus lainnya. ''Kami akan coba klarifikasi lagi apakah masih ada partai-partai yang mencalonkan mereka,'' tuturnya. Sebab, beberapa partai sudah menarik caleg yang pernah menjadi mantan terpidana nonkorupsi.
Dia berjanji bakal memublikasikan juga caleg mantan napi kasus nonkorupsi bila datanya dinyatakan valid. Baik dari sisi jumlah maupun identitas. Mereka akan diperlakukan sama dengan eks koruptor. Tidak akan ditandai, namun hanya dipublikasikan agar masyarakat tahu latar belakang calon wakil mereka di legislatif.
Ilham menjelaskan, KPU memiliki dasar untuk memublikasikan nama para mantan koruptor dan eks napi lainnya. Yakni, pasal 182 dan 240 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, tertera persyaratan pencalonan bagi para mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.
Syaratnya ialah mengumumkan status mereka sebagai mantan terpidana kepada publik. Bila statusnya tidak dipublikasikan, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. ''Kami berinisiatif (ikut memublikasikan) agar masyarakat mengetahui calon-calonnya,'' tutur mantan wakil ketua komisi independen pemilihan Aceh itu.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
