Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Januari 2019 | 18.10 WIB

KPK: Jangan Pilih Mantan Koruptor

Petugas memperlihatkan proses percetakan surat suara. KPK menyerukan publik untuk tidak memilih caleg koruptor. - Image

Petugas memperlihatkan proses percetakan surat suara. KPK menyerukan publik untuk tidak memilih caleg koruptor.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan langkah berani. Hari ini mereka akan mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang pernah mendekam di penjara. Baik karena kasus korupsi maupun perkara lainnya.


Sedianya publikasi itu dilakukan kemarin (29/1). Namun, agenda tersebut batal lantaran hingga tadi malam Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait laporan kuasa hukum calon anggota DPD Oesman Sapta Odang yang gagal masuk daftar calon tetap (DCT).


Arief menjelaskan, publikasi itu merupakan tindak lanjut ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Dalam UU tersebut, caleg yang pernah dipidana dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara diberi persyaratan tambahan. Mereka wajib mengumumkan status mereka sebagai mantan terpidana kepada publik. "KPU menegaskan (aturan, Red) itu sebetulnya," ucapnya.


Di awal mencuatnya kasus caleg eks koruptor pada Agustus 2018, KPU didorong untuk mengumumkan status para caleg itu di surat suara. Atau setidaknya di setiap TPS sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing. Namun, KPU menolak usul tersebut dan menyatakan bahwa yang paling mungkin adalah memajang identitas mereka di laman KPU.


Yang jelas, lanjut Arief, hal itu semata-mata bertujuan mengakomodasi kepentingan publik. Menurut dia, publik berhak tahu latar belakang para caleg, termasuk yang pernah dipidana. "Ini bagian dari keterbukaan informasi, jadi tidak masalah," lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut.


Secara keseluruhan, jumlah mantan terpidana yang wajib publikasi diperkirakan lebih dari 200 orang. Dari jumlah itu, ada 46 caleg mantan koruptor. Terdiri atas 40 caleg dan 6 calon anggota DPD. Untuk caleg, Golkar menjadi juaranya dengan delapan eks koruptor. Disusul Gerindra dengan enam bekas koruptor.


KPU sempat mencantumkan larangan bagi eks koruptor untuk nyaleg atau menjadi calon anggota DPD di peraturan KPU. Namun, sejumlah eks koruptor menggugat PKPU itu di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pasal larangan tersebut dianulir MA sehingga para mantan koruptor bisa masuk DCT.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara khusus mengapresiasi langkah KPU yang memilih mengumumkan caleg eks koruptor itu.


"Saya kira bagus kalau KPU akhirnya merealisasikan niat tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK kemarin. Dalam pileg yang diselenggarakan bersamaan dengan pilpres, sambung Febri, KPK menilai masyarakat memang harus diberi tahu bagaimana track record calon wakil mereka di parlemen. "Agar pemilih benar-benar tahu latar belakang calon yang akan mereka pilih," imbuhnya. Dengan demikian, caleg yang pernah berurusan dengan korupsi tidak terpilih lagi menjadi wakil rakyat.


Apalagi, korupsi yang melibatkan orang-orang di parlemen tidak sedikit. Febri menyampaikan, instansinya sudah berkali-kali menindak pimpinan maupun anggota DPR. Pun demikian pimpinan dan anggota DPRD. "Jangan sampai kemudian di tahun 2019 terpilih lagi orang-orang yang pernah melakukan korupsi," tutur dia.


Dukungan senada disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Dia mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak boleh melarang orang memilih kandidat hanya karena mereka mantan terpidana kasus kejahatan. Namun, pengumuman itu bisa menjadi referensi efektif bagi masyarakat dalam menentukan pilihan.


Kebijakan publikasi semacam itu tidak ada pada periode-periode pemilu sebelumnya. Karena itu, pihaknya juga setuju bila KPU memermanenkan pengumuman tersebut dengan memajangnya di website KPU. Dengan begitu, masyarakat bisa mengakses kapan pun.


Khusus untuk caleg eks koruptor, Adnan mengingatkan bahwa mereka sudah terbukti melanggar sumpah jabatan. Juga melanggar janji kampanye sendiri. "Berarti sebenarnya secara moral dan etik mereka sudah semestinya tidak menjadi pejabat publik," tegasnya.


Adnan menambahkan, secara alamiah, setiap kekuasaan itu cenderung korup. Mudah disalahgunakan. Karena itu, sudah seharusnya kekuasaan diserahkan kepada orang-orang yang secara etik dan moral terlegitimasi untuk memegangnya. Bukan kepada mereka yang pernah mengkhianati sumpah dan janji sebagai pejabat publik.


Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mendukung upaya KPU. "Kalau diumumkan ya berarti itu kan janji KPU juga bahwa akan memberi tanda (pada caleg napi koruptor, Red)," ujar JK di Kantor Wakil Presiden kemarin.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore