
ILUSTRASI. Tersangka kasus korupsi mengenakan rompi oranye KPK.
JawaPos.com - Sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi telah dinyatakan lolos menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh Bawaslu tingkat provinsi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyayangkan hal ini.
KPU meminta Bawaslu untuk mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Beleid tersebut mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
"Jadi, kami tetap prinsipnya istiqomah dengan apa yang sudah kami lakukan selama belum ada putusan Mahkamah Agung (MA)," kata komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Menurut Ilham, meski pihaknya mendapat ancaman untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pihaknya akan tegas menerapkan PKPU 20/2018. "KPU akan tetap istiqomah karena menurut kami ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik," jelasnya.
Berikut 17 orang mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu provinsi di sejumlah daerah
1. Joni Kornelius Tondok, maju di DPRD Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Berasal dari PKPI. Sengketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
2. Abdullah Puteh, maju DPD dari Aceh, Provinsi Aceh. Sengketa dikabulkan Bawaslu (lolos sebagai bakal caleg).
3. H Abdillah AK, maju DPD dari Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara. Bawaslu menyatakan sengketanya gugur (perkara gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang).
4. Syahrial Damapoli, maju DPD dari Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Bawaslu menyatakan sengketa dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg)
5. Alhazar Sahyan, maju di DPRD Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung. Berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusan dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
6. M Taufik, maju DPRD DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta. Berasal dari Gerindra, Bawaslu menyatakan putusannya dikabulkan (lolos sebagai bakal caleg).
7. Toto Bahtiar, maju di DPRD Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Berasal dari Golkar, Bawaslu menyatakan sengketanya perbaikan berkas (proses sengketa masih berjalan, Bawaslu belum memutuskan).
8. Mudatsir, maju di DPRD Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
9. HM Warsid, maju di DPRD Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).
10. Nur Hasan, maju di DPRD Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Berasal dari Hanura, Bawaslu menyatakan sengketa diterima (lolos sebagai bakal caleg).

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
