Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Juni 2018 | 22.03 WIB

Walau Tak Bisa Gunakan Hak Suara, Cakada Bermasalah Berpeluang Menang

Pilkada Serentak 2018 - Image

Pilkada Serentak 2018


JawaPos.com - Kemenangan Samsu Umar Abdul Sumain pada Pilkada Buton 2017 memberikan semangat bagi calon kepala daerah (cakada) yang tengah menjalani proses hukum di KPK saat ini. Ya, meski berstatus tersangka dan tahanan, Samsu Umar tetap bisa memenangi pilkada. Dia mengalahkan kotak kosong dengan memperoleh suara 55,08 persen kala itu.


Fenomena tersebut bisa saja terulang pada pilkada serentak tahun ini. Cakada yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap berpeluang menang seiring belum adanya aturan yang melarang untuk memilih mereka. "Semua bergantung pada pemilih," kata peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Jawa Pos kemarin (26/6).


Saat ini ada sembilan cakada yang terbelit persoalan hukum di KPK. Delapan di antaranya berstatus tersangka dan tahanan KPK.


Satu cakada, yakni cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM), belum ditahan oleh KPK. Cakada yang terbelit kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong Kepulauan Sula pada 2009 tersebut beberapa kali mengajukan permohonan penjadwalan ulang ketika hendak diperiksa penyidik KPK.


Erwin mengatakan, karakteristik setiap daerah penyelenggara pilkada memang beragam. Begitu pula pemilih di masing-masing daerah. Hal itulah yang memengaruhi apakah seorang cakada yang terbelit persoalan hukum berpeluang menang atau tidak dalam pilkada hari ini.


Menurut dia, tingkat pendidikan pemilih menentukan peluang menang cakada yang bermasalah. Dia mencontohkan, di daerah perkotaan dengan tingkat pendidikan yang relatif lebih baik, cakada yang terbelit kasus hukum hampir pasti tidak akan terpilih. "Sebaliknya, di daerah dengan pendidikan yang relatif lebih rendah, peluangnya menang relatif besar," ungkapnya.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pencoblosan cakada yang berstatus tahanan KPK. Hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada. "KPK belum menerima surat apa pun dari KPU terkait apakah para tahanan di KPK perlu difasilitasi untuk pemungutan suara atau tidak," kata Febri.


Dengan demikian, para tahanan KPK yang memiliki hak pilih pada pilkada serentak tahun ini dipastikan tidak bisa ikut mencoblos. "Yang berwenang melaksanakan hal tersebut adalah KPU sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuh dia.


Terkait masih adanya peluang menang bagi calon yang terjerat kasus korupsi, KPK berharap tidak terjadi dalam pilkada kali ini. Lembaga superbodi itu mengharapkan proses demokrasi tersebut dapat menghasilkan pemimpin berintegritas yang tidak melakukan rasuah. "Sampai saat ini, 95 kepala daerah telah kami proses dalam kasus korupsi," ujar Febri.


Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU tidak memiliki perlakuan khusus untuk para tahanan yang ditahan di luar wilayah penyelenggara pilkada. Berdasar aturan, pemungutan suara untuk pilkada hanya dilakukan di daerah penyelenggara pilkada.


"Pilkada Jawa Timur, TPSnya hanya ada di Jawa Timur. Pilkada Kota Surabaya, TPSnya hanya ada di Surabaya," terang Arief saat ditemui di Hotel Shangri-La Surabaya kemarin (26/6).


Dalam kasus tahanan di KPK, aturan tersebut tetap berlaku. "KPU tentu tidak bisa melayani di sana (Jakarta)," lanjutnya. Status para tahanan itu sama dengan WNI yang sedang berada di luar negeri. Ketika daerah mereka menyelenggarakan pilkada, mereka harus pulang bila ingin menggunakan hak suaranya.


Meski demikian, Arief mempersilakan bila KPK ingin memfasilitasi para tahanannya untuk menggunakan hak suara. "Bisa saja tahanan itu dibawa ke tempat asalnya, setelah itu dibawa pulang kembali," tutur mantan anggota KPU Jatim tersebut. Fasilitas mencoblos bagi para tahanan hanya berlaku di lapas yang berada di wilayah penyelenggara pilkada.


Lain halnya bila momennya adalah pemilu, baik legislatif maupun presiden. Negara wajib memfasilitasi warganya di mana pun dia berada. Termasuk WNI yang sedang berada di luar negeri. Karena itu, tidak ada masalah bila tahanan KPK ingin menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore