Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Juni 2018 | 23.56 WIB

Syamsuar Dituding Terlibat Kasus Korupsi, Tim Advokasi Lapor Polisi

ILUSTRASI: Tim advokat calon gubernur Riau Syamsuar melaporkan sejumlah akun facebook dan pengguna WhatsApp atas postingan dokumen bohong (hoax) 18 calon kepala daerah yang tersandung korupsi. - Image

ILUSTRASI: Tim advokat calon gubernur Riau Syamsuar melaporkan sejumlah akun facebook dan pengguna WhatsApp atas postingan dokumen bohong (hoax) 18 calon kepala daerah yang tersandung korupsi.

JawaPos.com - Tim advokat calon gubernur Riau Syamsuar melaporkan sejumlah akun facebook dan pengguna WhatsApp atas postingan dokumen bohong (hoax) 18 calon kepala daerah yang tersandung korupsi.


Dalam dokumen berlogo KPK tersebut, disebut ada beberapa nama calon kepala daerah bakal diumumkan jadi tersangka korupsi. Nama calon gubernur Riau nomor urut 1, yakni Syamsuar berada di paling atas.


“Ini fitnah, sesuatu yang tidak ada bukti dan fakta,” kata Kuasa Hukum Syamsuar, Misbahuddin Gasma, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (6/6).


Satu pengguna WhatsApp yang dilaporkan yakni warga Pekanbaru inisial FM. Terlapor kata Misbahuddin, sengaja mem-posting dokumen palsu berfotmat pdf itu pada sebuah grup WhatsApp Riau Bicara. “Sedangkan yang posting di Facebook bakal menyusul kami laporkan,” ujarnya.


Misbahuddin menuturkan, penyebaran berita palsu di media sosial itu sangat merugikan Syamsuar. Padahal kata dia, KPK sudah jelas membantah tidak pernah mengeluarkan dokumen yang memuat nama-nama calon kepala daerah bakal tersangka.


“Inilah berita hoax yang sebenarnya. KPK sebagai sumber utama berita mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen, ini sangat tendensius," ucapnya.


Penyebaran dokumen palsu itu dinilai telah mengganggu konstituen Syamsuar untuk maju di Pilgub Riau. Bahkan kata dia, sejumlah masyarakat maupun tim sukses di pelosok kampung terus menghubungi Syamsuar mempertanyakan kebenaran kabar itu. “Artinya berita ini sudah ke mana-mana. Kami sangat dirugikan karena merusak nama baik,” ujarnya.


Misbahuddin meyakini, langkah hukum tidak hanya dilakukan oleh Syamsuar, melainkan calon kepala daerah lainnya yang ada disebutkan dalam dokumen itu. “Saya yakin kuasa hukum kepala daerah yang lain melakukan hal sama,” tandasnya.


Untuk diketahui, sebelumnya, sebuah dokumen berlogo KPK memuat 18 nama calon kepala daerah bakal diumumkan KPK sebagai tersangka korupsi. Dokumen yang dimaksud beredar di media sosial WhatsApp dalam format file PDF. Dokumen itu terdiri dari dua halaman yang mencantumkan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018.


Dokumen itu menuliskan Berikut daftar nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 beredar di media sosial yang akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.


Tulisan KPK di dokumen itu diketik menggunakan warna hitam dan merah mirip seperti logo KPK. Namun, tak ada kop resmi dalam dokumen tersebut.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore