
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com – Norma kewajiban cuti penuh bagi calon kepala daerah petahana selama kampanye diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon berharap, kewajiban cuti Pilkada disamakan dengan pemilihan presiden (Pilpres) yang tidak berlaku penuh.
Kewajiban cuti penuh itu diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada. Gugatan diajukan Harseto Setyadi Rajah, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kendal merupakan salah satu daerah yang bakal ditinggal cuti Pilkada petahananya
Kuasa Hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan, pemohon merasa dirugikan karena kepala daerah di tempatnya harus menjalani cuti penuh selama masa kampanye. Sebagaimana tahapan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye dilaksanakan 25 September - 23 November.
”Artinya jika mengikuti ketentuan norma a quo, calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti selama 60 hari,” kata Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin (3/9).
Sebagai gantinya, kepemimpinan daerah diduduki Pjs. Padahal, dia menilai Pjs kepala daerah yang ditunjuk tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal mengingat bukan jabatan definitif.
Hal tersebut senada dengan sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan MK No. 60/PUU-XIV/2016 yang menyebut Pjs tidak ideal. ”Yang akan dirugikan adalah masyarakat di daerah yang dipimpin oleh Plt/Pjs,” jelas Viktor.
Norma ini berbeda bagi petahana yang diatur dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu). Di pilpres, cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. Sehingga, dalam masa kampanye pada UU Pemilu, presiden atau wakil tidak harus menjalani masa cuti selama masa kampanye.
”Hal ini tentunya menimbulkan diskriminasi hukum yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat,” terangnya.
Padahal, MK dalam sejumlah putusannya sudah menegaskan tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan dalam tata kelola Pemilu dan Pilkada. Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas.
Terkait potensi penyalahgunaan jabatan, Viktor menilai sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertanggung jawab mengawasi. Sama halnya dengan Pilpres.
Petunjuk teknis atau pedoman cuti kepala daerah sebelumnya telah dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian. Tito meminta petahana yang maju menjalani cuti diluar tanggungan negara (CLTN) penuh selama dua bulan. (far/ttg)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
