Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 18.05 WIB

Warga Kendal Uji Ketentuan Wajib Cuti Penuh di Pilkada ke MK, Minta Disamakan dengan Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta,  Jumat (9/8/2024). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos) - Image

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

JawaPos.com – Norma kewajiban cuti penuh bagi calon kepala daerah petahana selama kampanye diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon berharap, kewajiban cuti Pilkada disamakan dengan pemilihan presiden (Pilpres) yang tidak berlaku penuh.

Kewajiban cuti penuh itu diatur dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada. Gugatan diajukan Harseto Setyadi Rajah, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kendal merupakan salah satu daerah yang bakal ditinggal cuti Pilkada petahananya

Kuasa Hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan, pemohon merasa dirugikan karena kepala daerah di tempatnya harus menjalani cuti penuh selama masa kampanye. Sebagaimana tahapan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa kampanye dilaksanakan 25 September - 23 November.

”Artinya jika mengikuti ketentuan norma a quo, calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti selama 60 hari,” kata Viktor saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, kemarin (3/9).

Sebagai gantinya, kepemimpinan daerah diduduki Pjs. Padahal, dia menilai Pjs kepala daerah yang ditunjuk tidak akan mampu menjalankan tugas secara optimal mengingat bukan jabatan definitif.

Hal tersebut senada dengan sikap Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum putusan MK No. 60/PUU-XIV/2016 yang menyebut Pjs tidak ideal. ”Yang akan dirugikan adalah masyarakat di daerah yang dipimpin oleh Plt/Pjs,” jelas Viktor.

Norma ini berbeda bagi petahana yang diatur dalam UU Pemilihan Umum (Pemilu). Di pilpres, cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. Sehingga, dalam masa kampanye pada UU Pemilu, presiden atau wakil tidak harus menjalani masa cuti selama masa kampanye.

”Hal ini tentunya menimbulkan diskriminasi hukum yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat,” terangnya.

Padahal, MK dalam sejumlah putusannya sudah menegaskan tidak terdapat lagi perbedaan rezim pemilihan dalam tata kelola Pemilu dan Pilkada. Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 70 Ayat (3) UU 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas.

Terkait potensi penyalahgunaan jabatan, Viktor menilai sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertanggung jawab mengawasi. Sama halnya dengan Pilpres.

Petunjuk teknis atau pedoman cuti kepala daerah sebelumnya telah dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian. Tito meminta petahana yang maju menjalani cuti diluar tanggungan negara (CLTN) penuh selama dua bulan. (far/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore