Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 23.34 WIB

Tidak Laporkan Dana Kampanye, Partai Garuda Terancam Diskualifikasi di Demak dan Makassar

Ketua KPU RI Hasyim Asy - Image

Ketua KPU RI Hasyim Asy

JawaPos.com - Sejumlah kepengurusan partai di daerah diketahui tidak melakukan pelaporan LADK hingga 7 Januari 2024. Misalnya, Partai Garuda di Kabupaten Demak dan Kota Makassar.

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, partai yang tidak melaporkan akan didiskualifikasi. "Akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu," jelasnya.

Diskualifikasi tersebut bersifat teritorial. Sebab, laporan bersifat berjenjang. Jika kepengurusan kabupaten/kota tidak melaporkan, misalnya, diskualifikasi partai berlaku untuk pemilihan DPRD di wilayah itu. "Enggak nasional, sesuai tingkatan," kata Idham.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan partai untuk tertib administrasi LADK. "Jadi, sanksinya diskualifikasi itu," ujarnya.

Meski demikian, dia menekankan, partai yang didiskualifikasi dapat melakukan pembelaan jika terdapat kendala. Yakni, dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang menilainya.

Disinggung soal temuan PPATK, Totok mengatakan bahwa sikap Bawaslu masih sama. Pihaknya tidak dapat menyelidiki lebih jauh karena data bersifat rahasia. Selain itu, transaksi terjadi di luar rekening terdaftar sehingga di luar kewenangan Bawaslu. Namun, lanjut dia, data PPATK tetap akan bermanfaat. Khususnya untuk data pembanding dalam menganalisis laporan akhir dana kampanye kelak.

"Baru nanti kita menilai apakah penggunaan uang itu untuk kampanye atau tidak, atau dari unsur yang lain," kata pria asal Jawa Timur itu.

Pada bagian lain, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, informasi dari PPATK harus ditindaklanjuti lebih serius. Sebab, hal itu sudah berkali-kali disampaikan. "Setidaknya lebih dari tiga kali PPATK menyampaikan laporan," ujarnya.

Apalagi, jika disandingkan dengan dana yang tercatat dalam LADK, terjadi perbedaan jauh. Data PPATK menangkap transaksi triliunan rupiah. Sementara itu, dalam LADK penerimaan terbesar hanya di angka ratusan juta hingga miliaran. "Kami tak menemukan kesesuaian antara temuan PPATK dan postur rekening dan laporan awal dana kampanye tersebut," imbuhnya.

Karena itu, Kaka mendesak Bawaslu segera menyampaikan kepada publik hasil pengawasan dana kampanye yang diduga ilegal dan tidak relevan. "Kepada KPU, kami minta lebih membuka RKDK dan LADK serta laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada publik," jelasnya.

Kaka juga berharap PPATK berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tujuannya, mengendus potensi tindak pidana korupsi atas dana-dana yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dari Surabaya, hingga tadi malam belum semua parpol menyetorkan LADK. Sebelumnya, sebanyak 18 parpol telah menyetorkan LADK. Namun, hanya tiga parpol yang LADK-nya diterima. Yakni, PKB dengan penerimaan lebih dari Rp 10 miliar, PAN dengan penerimaan hampir Rp 1 miliar, serta PBB dengan penerimaan lebih dari Rp 1 miliar.

Sedangkan laporan 15 parpol dikembalikan untuk direvisi. Nah, menurut Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, hingga tadi malam 15 parpol itu belum menyerahkan kembali revisi LADK. Hari ini akan ada peringatan dari KPU.

Lantas, bagaimana jika mereka tetap tidak menyerahkan kembali? Insan menyebut, aturannya sudah jelas. Parpol yang tidak menyerahkan LADK akan dicoret. (far/idr/mia/syn/hen/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore