Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 02.30 WIB

Bagi PTPS Pahami Tugas beserta Wewenang dan Larangan PTPS Pemilu 2024, Simak Rinciannya!

Pengawas TPS menjadi unsur penting dalam Pemilu 2024/ sumber: antaranews - Image

Pengawas TPS menjadi unsur penting dalam Pemilu 2024/ sumber: antaranews

JawaPos.com – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan bagian yang sangat penting di Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai unsur yang memiliki tugas mengawasi pada saat jalannya proses pemungutan suara di Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024 PTPS memiliki peran yang sangat strategis terlihat dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki tugas sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Umum (Panwaslu) tingkat Kecamatan sebagai pembantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

PTPS yang dikirim Panwaslu Kecamatan itu hanya berjumlah satu orang pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan/Desa.

Disini kita perlu apa tugas dan wewenang PTPS pada pemilu 2024, karena PTPS memiliki tugas yang sangat krusial pada jalannya pemungutan suara di Pemilu 2024.

Tugas dan wewenang PTPS untuk memastikan ketika pelaksanaan pemungutan suara di TPS bisa berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.

PTPS secara umum memiliki tugas sebagai pengawas, sehingga PTPS ini harus selalu senantiasa untuk mencatat atau mendokumentasikan segala sesuatu yang terjadi di TPS apalagi yang berkaitan dengan terjadinya pelanggaran.

Maka dari itu perlu dipahami secara seksama mengenai tugas dan wewenang dari PTPS Pemilu 2024, sebagaimana dikutip JawaPos.com dari Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai Tugas dan wewenang PTPS.

Untuk itu, inilah tugas PTPS Pemilu 2024.

Tugas PTPS pada Pemilu 2024 dimulai pada saat persiapan sampai pada pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS, yaitu sebagai berikut:

1. Masa Persiapan Pemungutan Suara

a. Pengawasan distribusi formulir model C6

b. Pengawasan terhadap pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara dengan bertanya ke RT/RW setempat

c. Pengawasan pembentukan TPS

d. Pengawasan terhadap adanya kegiatan kampanye yang dilarang pada hari tenang termasuk praktk pemberian uang dan barag yang dilakukan oleh pelaksana kampanye

e. Pengawas ketersediaan perlengkapan pemungutan suara.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore