Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 18.40 WIB

Dana Kampanye Parpol, Tahap Awal PDIP Rp 183 M, PBB Hanya Rp 301 Juta

Pagar pembatas jalan yang terpasang alat peraga kampanye (APK) bendera partai pemilu 2024 di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024). - Image

Pagar pembatas jalan yang terpasang alat peraga kampanye (APK) bendera partai pemilu 2024 di kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

JawaPos.com - KPU telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 parpol peserta pemilu. ”KPU akan melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK," kata Komisioner KPU Idham Holik. Dari hasil verifikasi, seluruh data tersebut masih mendapatkan status belum lengkap.

Dari laporan itu, PDIP diketahui menjadi parpol yang melaporkan dana terbesar, yakni Rp 183,8 miliar. Kemudian, disusul PAN Rp 29,8 miliar dan Golkar Rp 20,5 miliar. Selanjutnya, ada PPP sebesar Rp 20 miliar dan PKS Rp 12,1 miliar di lima posisi besar.

Sementara itu, tiga partai dengan LADK terendah adalah PBB Rp 301 juta, PKN Rp 453 juta, dan Partai Ummat Rp 479 juta. Idham mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki LADK. Sesuai jadwal, parpol diberi lima hari untuk melengkapi data.

Pada bagian lain, Bawaslu kemarin merilis penanganan pelanggaran selama tahapan pemilu. Hingga 36 hari jelang pemungutan suara, ada 1.032 pelanggaran yang diusut. Terdiri atas 703 laporan dan 329 temuan. Hasil penanganan, 322 dinyatakan sebagai pelanggaran, 188 bukan pelanggaran, sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formal atau materiil.

Berdasar jenisnya, 322 kasus yang melanggar terdiri atas 50 pelanggaran administrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lain, serta 10 dugaan tindak pidana pemilu.

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, pada pelanggaran administrasi, kasus terbanyak terkait rekrutmen penyelenggara yang tidak sesuai prosedur oleh KPU. Sementara itu, pelanggaran etik didominasi oleh panitia pengawas kecamatan (PPK). Puadi mendorong masyarakat untuk memasifkan pengawasan partisipatif dengan cara ikut mengawasi pemilu. ”Dan melaporkan dugaan pelanggaran ke pengawas pemilu terdekat,” ujarnya.

Terpisah, kemarin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengadakan rapat bersama jajaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui rapat tersebut, Mahfud meminta PPATK tetap bekerja secara profesional.

Dia tidak ingin lembaga tersebut terpengaruh situasi politik. Termasuk soal laporan dana kampanye. ”Itu termasuk yang harus dijelaskan oleh PPATK sendiri,” imbuhnya.

Mahfud tidak ingin campur tangan dalam kerja-kerja tersebut. Jika informasi terkait dengan kampanye dia sampaikan, dia khawatir bakal dinilai politis. Untuk itu, dia meminta PPATK yang menyampaikan informasi tersebut kepada publik. Dia ingin PPATK tetap objektif. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat lewat Desk Pemilu di bawah Kemenko Polhukam, dia memastikan bahwa mereka bekerja sesuai kewenangan.

Sesuai aturan, Kemenko Polhukam tidak termasuk penyelenggara pemilu. Maka, Desk Pemilu yang ada di Kemenko Polhukam hanya bertugas menampung dan memantau aduan-aduan yang masuk. ”Menko Polhukam punya Desk Pemilu itu memang untuk memantau. Tapi, bukan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran atau apa pun,” kata dia menegaskan.

Mahfud memastikan, aduan yang masuk lewat Desk Pemilu langsung diteruskan ke instansi terkait. Yakni, DKPP, Bawaslu, maupun KPU. ”Tergantung kasusnya, tetapi Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP,” bebernya. ”Kami tidak akan mengambil tindakan dan mengatakan itu benar atau salah, terjadi kami catat saja,” tambah dia. (far/syn/rei/aif/inu/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore