Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 November 2023 | 14.50 WIB

Unhas Dukung Kampanye Netral di Kampus dengan Peraturan Rektor, Kemenag: Rektor Seharusnya Tidak Memihak

Bagian depan gedung rektorat Universitas Hasanuddin / sumber: YouTube Universitas Hasanuddin - Image

Bagian depan gedung rektorat Universitas Hasanuddin / sumber: YouTube Universitas Hasanuddin

JawaPos.com – Universitas Hasanuddin telah mengeluarkan Peraturan Rektor Unhas Nomor 36/UN4.1/2023 pada Rabu (15/11), yang mengatur mengenai kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden di lingkup kampus Unhas.

Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Unhas, Prof. Dr. Muhammad Al Hamid, SIP, MSi, menyatakan bahwa dasar penetapan peraturan ini antara lain merujuk pada beberapa peraturan.

Diantaranya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU No 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Prof. Muhammad menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Rektor ini akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden di Unhas.

Peraturan ini mengikat unsur pelaksana kampanye yang telah dibentuk oleh Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 November 2023, dan peserta kampanye, seperti sivitas akademika, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.

Sekretaris Satgas, Dr. Sawedi Muhammad, SSos, MSc, menambahkan bahwa tujuan dari penetapan peraturan rektor ini adalah agar kampanye pemilu berlangsung tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat, dan berintegritas, terutama di lingkup kampus Unhas.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kampus dapat dijadikan lokasi kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden selama tidak memihak kepada calon tertentu.

Dikutip dari Antara pada Senin (27/11), ia menyatakan bahwa kampus sebagai tempat kampanye diperbolehkan, asalkan netral dan tidak memihak kepada calon tertentu.

Nizar Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kampus-kampus, khususnya yang di bawah Kementerian Agama untuk mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berdebat.

Yang harus dipastikan adalah undangan tersebut tidak eksklusif untuk satu pasangan calon.

“Jadi, jika ingin mengundang, undanglah semuanya. Jangan hanya untuk satu calon,” ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa konteks debat atau diskusi calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari proses pengkajian ide dan gagasan masing-masing pasangan calon secara akademis, sehingga hal ini boleh dilakukan.

Beliau menekankan bahwa dalam diskusi atau debat, rektor kampus juga harus bersikap netral, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.

“Rektor, sebagai tokoh akademis, seharusnya tidak memihak,” tambahnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore