
Bagian depan gedung rektorat Universitas Hasanuddin / sumber: YouTube Universitas Hasanuddin
JawaPos.com – Universitas Hasanuddin telah mengeluarkan Peraturan Rektor Unhas Nomor 36/UN4.1/2023 pada Rabu (15/11), yang mengatur mengenai kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden di lingkup kampus Unhas.
Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Unhas, Prof. Dr. Muhammad Al Hamid, SIP, MSi, menyatakan bahwa dasar penetapan peraturan ini antara lain merujuk pada beberapa peraturan.
Diantaranya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU No 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Prof. Muhammad menjelaskan bahwa penetapan Peraturan Rektor ini akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden di Unhas.
Peraturan ini mengikat unsur pelaksana kampanye yang telah dibentuk oleh Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 November 2023, dan peserta kampanye, seperti sivitas akademika, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Sekretaris Satgas, Dr. Sawedi Muhammad, SSos, MSc, menambahkan bahwa tujuan dari penetapan peraturan rektor ini adalah agar kampanye pemilu berlangsung tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat, dan berintegritas, terutama di lingkup kampus Unhas.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan bahwa kampus dapat dijadikan lokasi kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden selama tidak memihak kepada calon tertentu.
Dikutip dari Antara pada Senin (27/11), ia menyatakan bahwa kampus sebagai tempat kampanye diperbolehkan, asalkan netral dan tidak memihak kepada calon tertentu.
Nizar Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kampus-kampus, khususnya yang di bawah Kementerian Agama untuk mengundang pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berdebat.
Yang harus dipastikan adalah undangan tersebut tidak eksklusif untuk satu pasangan calon.
“Jadi, jika ingin mengundang, undanglah semuanya. Jangan hanya untuk satu calon,” ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa konteks debat atau diskusi calon presiden dan wakil presiden merupakan bagian dari proses pengkajian ide dan gagasan masing-masing pasangan calon secara akademis, sehingga hal ini boleh dilakukan.
Beliau menekankan bahwa dalam diskusi atau debat, rektor kampus juga harus bersikap netral, karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
“Rektor, sebagai tokoh akademis, seharusnya tidak memihak,” tambahnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022