Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Oktober 2026 | 14.21 WIB

Mobil Lecet, Kebanjiran hingga Hilang, Asuransi Mana yang Bisa Menanggung Kerugian?

Ilustrasi mobil terendam banjir. Ketahui syarat dan prosedur klaim asuransi atas mobil yang rusak akibat banjir. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ilustrasi mobil terendam banjir. Ketahui syarat dan prosedur klaim asuransi atas mobil yang rusak akibat banjir. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Memilih asuransi mobil tidak cukup hanya mempertimbangkan besaran premi. Pemilik mobil perlu memahami perbedaan perlindungan All Risk, Total Loss Only (TLO), hingga asuransi kombinasi agar tidak salah memilih.

Sebab, setiap jenis asuransi memiliki cakupan dan ketentuan klaim berbeda, mulai dari kerusakan ringan, kecelakaan berat, hingga kehilangan kendaraan. Lantas, jenis asuransi mobil mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda?

Di Indonesia ada beberapa jenis asuransi mobil dengan manfaat yang berbeda-beda. Silakan cermati, supaya Anda bisa memutuskan asuransi mana yang lebih cocok untuk mobil kesayangan.

Asuransi All Risk (Comprehensive)
Asuransi ini sering disebut juga asuransi komprehensif, dan merupakan jenis yang paling populer. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan paling menyeluruh.

Asuransi ini menanggung jenis kerusakan ringan (lecet, penyok), kerusakan berat (tabrakan, terbalik), kehilangan mobil akibat pencurian, kerusakan akibat bencana alam (banjir, gempa bumi), sampai kerusakan akibat kerusuhan atau huru-hara.

Contoh kasus; mobil Mitsubishi Motors Anda tergores saat parkir di pusat perbelanjaan. Anda dapat mengajukan klaim untuk perbaikan cat. Atau saat mobil mengalami tabrakan parah hingga mesin rusak; seluruh biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO menawarkan perlindungan yang lebih terbatas, fokus pada kerugian besar. Asuransi ini cocok bagi yang ingin proteksi dasar dengan premi yang lebih terjangkau.

Apa yang ditanggung asuransi TLO? Kerugian total atau kerusakan yang mencapai 75% atau lebih dari harga mobil. Lalu kerugian karena kehilangan total akibat pencurian mobil.

Lantas apa yang tidak Ditanggung? Kerusakan kecil, seperti lecet, penyok, atau pecah kaca, perluasan perlindungan seperti bencana alam atau huru-hara juga tidak termasuk, kecuali dibeli secara terpisah.

Asuransi Kombinasi
Asuransi yang menggabungkan manfaat Asuransi All Risk dan Asuransi TLO.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore