Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 05.29 WIB

7 Cara Merawat Motor agar Tetap Prima Meski Jarang Dipakai

Ilustrasi: Melakukan perawatan motor kesayangan. (Istimewa). - Image

Ilustrasi: Melakukan perawatan motor kesayangan. (Istimewa).

JawaPos.com - Motor yang lebih sering terparkir di rumah tetap memerlukan perawatan rutin agar kondisinya selalu prima. 

Ada beberapa cara sederhana untuk merawat motor yang jarang dipakai, sehingga ketika suatu saat digunakan kondisnya tetap prima.

Kendaraan yang jarang digunakan tetap membutuhkan perhatian agar berbagai komponennya tidak mengalami masalah akibat terlalu lama dibiarkan.

Beberapa bagian seperti aki, ban, oli, hingga bahan bakar dapat mengalami penurunan kondisi ketika motor terlalu lama tidak digunakan.

Karena itu, ada sejumlah langkah sederhana yang bisa kamu lakukan untuk menjaga motor tetap dalam kondisi baik meski jarang dipakai

1. Tetap Nyalakan Motor Secara Berkala

Motor yang terlalu lama tidak dinyalakan dapat membuat aki kehilangan daya secara perlahan.

Selain itu, mesin dan beberapa komponen lainnya juga tidak mendapatkan sirkulasi sebagaimana ketika motor digunakan secara rutin.

Kamu bisa menyalakan motor secara berkala dan membiarkan mesin bekerja selama beberapa saat.

Lebih baik lagi jika motor digunakan untuk berkendara dalam jarak tertentu sehingga komponen mesin dan sistem lainnya benar-benar bekerja.

2. Perhatikan Kondisi Aki

Aki menjadi salah satu komponen yang cukup rentan bermasalah ketika motor jarang digunakan.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore