Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 22.43 WIB

Insentif Mobil Listrik Bakal Berbasis TKDN, Ini Target Kandungan Lokal hingga 2030

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau pameran automotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau pameran automotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah mulai menyiapkan skema insentif kendaraan listrik yang mempertimbangkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong semakin besarnya penggunaan komponen lokal dalam industri kendaraan listrik nasional.

Melansir Antara, Kamis (3/9) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kementerian Perindustrian tengah menghitung dan mempelajari kemungkinan pemberian insentif berdasarkan capaian TKDN sebuah produk.

Menurut Agus, arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan insentif tidak hanya mendorong penjualan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat industri dalam negeri.

“Coba kita mulai hitung agar kita coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN,” kata Agus saat peresmian fasilitas produksi BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis.

Agus menilai, produk dengan tingkat TKDN yang lebih tinggi layak mendapat perhatian lebih dalam penyusunan kebijakan insentif.

“Semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan insentifnya,” ujarnya.

Kementerian Perindustrian, lanjut Agus, akan segera menyusun desain program tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Dorong Industri Komponen Lokal

Kebijakan insentif berbasis TKDN disiapkan sebagai bagian dari strategi pemerintah memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Agus menegaskan, pengembangan kendaraan listrik tidak boleh hanya berorientasi pada pembentukan pasar. Pemerintah juga ingin investasi di sektor ini meningkatkan kapasitas produksi serta memperluas penggunaan komponen buatan dalam negeri.

Dalam peta jalan kendaraan listrik, batas minimum TKDN ditingkatkan secara bertahap. Targetnya mencapai 40 persen pada 2026, 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore