
Ban adalah salah satu komponen yang perlu dicek setelah mobil digunakan untuk mudik Lebaran. (Istimewa)
JawaPos.com-Setelah menempuh perjalanan mudik ratusan kilometer, banyak pemilik kendaraan langsung kembali menggunakannya untuk aktivitas harian. Padahal, kondisi mobil atau sepeda motor bisa saja mengalami keausan yang tidak langsung terasa.
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengingatkan pentingnya melakukan pemeriksaan awal sebelum kendaraan kembali digunakan secara normal.
Agar tetap aman dan performa kendaraan terjaga, berikut 10 hal yang wajib dicek setelah mudik:
1. Pastikan Tidak Ada Kebocoran Cairan
Cek area parkir setelah kendaraan didiamkan. Jika ada tetesan oli, air radiator, atau cairan lain, itu bisa jadi tanda kebocoran yang harus segera ditangani.
2. Periksa Tekanan Ban
Pastikan tekanan ban dalam kondisi ideal saat ban dingin. Tekanan yang tidak sesuai bisa memengaruhi kenyamanan dan keselamatan berkendara.
3. Cek Kondisi Fisik Ban
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022