Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Februari 2026, 20.06 WIB

Nggak Ribet! Ini Cara Mutasi Kendaraan Antar Daerah dan Biaya Terbarunya

Masyarakat Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025).  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)  - Image

Masyarakat Wajib pajak antre untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mutasi kendaraan menjadi langkah penting yang perlu dilakukan ketika kamu memindahkan domisili kendaraan ke daerah lain, baik karena pindah tempat tinggal maupun proses jual beli. Prosedur ini bertujuan untuk memindahkan data registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah tujuan agar sesuai dengan alamat pemilik terbaru.

Agar proses berjalan lancar, terdapat sejumlah persyaratan dokumen serta tahapan yang harus diikuti.

Berikut panduan lengkap mutasi kendaraan keluar dan masuk yang bisa dijadikan acuan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

Tahapan Mutasi Kendaraan Keluar (Cabut Berkas)

Mutasi keluar atau yang dikenal dengan istilah cabut berkas merupakan proses pemindahan data kendaraan dari Samsat daerah asal. Sebelum memulai proses ini, siapkan dokumen berikut:

STNK asli

KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)

BPKB kendaraan (asli dan fotokopi)

Kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya (jika terjadi pergantian kepemilikan)

Setelah semua dokumen tersedia, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Datangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.

2. Lakukan cek fisik kendaraan dan bawa hasil pemeriksaannya.

3. Kendaraan wajib dibawa untuk proses gesek nomor rangka dan mesin yang akan disahkan oleh petugas.

4. Ambil dokumen Arsip Kendaraan Bermotor di Gudang Arsip POLRI yang tersedia di Samsat.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore