
Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak
JawaPos.com - Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta resmi bergulir hingga 31 Agustus 2026. Namun, banyak warga yang salah kaprah dan mengira seluruh tagihan dihapus total. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembebasan sanksi denda administrasi, sementara pokok pajak kendaraan tetap wajib dilunasi.
Kebijakan relaksasi ini sengaja dihadirkan untuk menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, warga diberi keringanan finansial agar tidak terbebani oleh akumulasi denda yang menumpuk.
Kepala Samsat Jakarta Pusat, Agus Hendro Purnomo, mengingatkan masyarakat bahwa esensi dari pajak kendaraan adalah untuk pembangunan fasilitas publik di Ibu Kota. Oleh karena itu, besaran pokok pajak tidak mengalami pemotongan.
"Sebagaimana disampaikan Pak Gubernur, PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah. Kebijakan yang diberikan adalah pembebasan sanksi denda, sedangkan pokok pajaknya tetap menjadi kewajiban wajib pajak," ujar Agus dikutip Selasa (30/6).
Kabar Baik untuk Tunggakan Pajak Bertahun-tahun
Bagi pemilik kendaraan yang terlanjur menunggak lama, program ini menjadi momentum emas. Sistem Samsat DKI Jakarta akan menghapus seluruh denda keterlambatan secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual.
Agus mencontohkan, jika ada pemilik kendaraan yang lalai membayar kewajibannya bahkan hingga satu dekade, mereka akan dibebaskan dari denda sepeser pun.
"Kalau misalnya ada wajib pajak yang menunggak sampai 10 tahun, yang dihapuskan adalah sanksi dendanya. Pokok pajaknya tetap harus dibayar," terangnya.
Antusiasme Tinggi, Bayar Pajak Bisa Sambil Wisata di PRJ
Sejak dibuka pada 1 Juni lalu, animo warga Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini dilaporkan melonjak tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk mengurai antrean di kantor instansi utama, Samsat DKI membuka gerai khusus di Jakarta Fair (PRJ) Kemayoran yang beroperasi hingga 12 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengapresiasi kontribusi warga yang tetap taat pajak di tengah masa relaksasi ini.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022