
Auksi membuat terobosan yang memudahkan masyarakat dengan membuka layanan titip jual motor. (Foto: dok. Auksi).
JawaPos.com - Mengurus surat pelepasan hak kendaraan adalah langkah penting yang sering diabaikan saat melakukan transaksi jual beli motor atau mobil. Padahal, dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kepemilikan kendaraan benar-benar sudah berpindah tangan.
Tanpa surat tersebut, kamu bisa menghadapi masalah di kemudian hari, terutama jika muncul sengketa, tunggakan pajak, atau urusan administratif lain yang melibatkan kendaraan itu.
Agar proses administrasi berjalan mulus, kamu perlu memahami apa saja yang harus disiapkan saat membuat surat pelepasan. Prosedurnya sebenarnya tidak rumit, tetapi setiap detail harus diperhatikan supaya surat yang dihasilkan benar-benar sah dan dapat digunakan untuk keperluan balik nama hingga pembuktian kepemilikan.
Berikut langkah-langkah mengurus surat pelepasan hak kendaraan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. Menyiapkan Surat Pelepasan
Tahap pertama adalah membuat surat pelepasan itu sendiri. Dokumen ini perlu disusun secara resmi, lengkap dengan kop surat, materai, dan stempel jika kendaraan dimiliki oleh perusahaan. Jika kendaraan dilepas oleh badan usaha, biasanya diperlukan juga tanda tangan pimpinan sebagai bentuk persetujuan.
Pastikan seluruh data yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan dituliskan dengan jelas, mulai dari identitas perwakilan perusahaan, identitas pembeli, hingga data teknis kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan jenis kendaraan. Ketelitian pada tahap ini sangat penting karena surat ini akan menjadi bukti utama peralihan hak.
2. Menyiapkan STNK dan BPKB
Selanjutnya, pastikan kamu menyiapkan STNK dan BPKB sebagai dokumen utama kendaraan. Kedua berkas ini akan diberikan oleh pihak perusahaan atau pemilik lama kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain dokumen asli, kamu juga perlu menyiapkan beberapa lembar fotokopi, biasanya tiga lembar sudah cukup, untuk dilampirkan pada proses administrasi, terutama jika nantinya ingin mengurus balik nama.
3. Menyertakan Kuitansi Pembelian
Dalam proses jual beli, kuitansi sangat penting karena menjadi bukti transaksi yang sah secara hukum. Kuitansi harus mencantumkan informasi lengkap seperti harga kendaraan, merek, nama pihak penjual, dan identitas pembeli.
Pastikan kuitansi ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum. Dokumen ini akan sangat berguna bila suatu saat muncul permasalahan terkait kepemilikan atau nilai transaksi kendaraan.
4. Menyiapkan Fotokopi KTP Pembeli
KTP pembeli juga dibutuhkan sebagai bagian dari kelengkapan data saat membuat surat pelepasan. Identitas ini membantu penjual atau perusahaan mengisi informasi dengan benar dalam dokumen pelepasan. Pembeli tidak harus menyerahkan KTP asli, fotokopinya saja sudah cukup dan biasanya menjadi salah satu lampiran pada berkas surat pelepasan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
