Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 00.24 WIB

Penerapan Kebijakan Zero ODOL Harus Dibarengi Aturan Tarif Jasa Angkut yang Jelas

Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan angkutan barang. Mulai tahun depan, larangan operasi bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, sekaligus menciptakan sistem logistik yang lebih tertib.

Hal ini telah disepakati oleh pemerintah (Kementerian Perhubungan) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar awal bulan ini. Bahkan kedua lembaga negara itu telah melakukan pertemuan dengan pengusaha logistik.

Dalam hal ini pengusaha logistik diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) serta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.

Dalam dialog tersebut semua unsur sepakat terkait aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan pada tahun 2027.

“Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dudy Purwagandhi sebagai Menteri Perhubungan akan segera menyusun langkah teknis selanjutnya. “Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi,” ujar Dudy.

Terkait hal ini Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan melihat hal ini sangat menyambut baik. Akan tetapi dirinya berharap dan berpesan agar pelarangan operasi truk ODOL nantinya juga dibarengi dengan lahirnya regulasi tentang ketentuan besaran tarif jasa angkutan truk.

“Karena hingga saat ini, soal ketentuan besaran tarif jasa angkutan truk itu tidak ada standar, sehingga pemilik truk sesukanya menetapkan tarif. Sehingga, di tengah persaingan pasar yang ketat, terjadi banting harga, persaingan menjadi tidak sehat. Nah untuk menambal tarif yang murah itu dilakukan pengangkutan dengan volume yang melebihi batas standar muatan truk. Caranya, dengan memperbesar dimensi truk dari yang semestinya, itulah awal mula terjadinya truk ODOL,” ujar Tarigan.

Ketentuan larangan truk ODOL seharusnya mempunyai kekuatan penegakan hukum yang tegas. Sasaran larangan seharusnya bukan hanya sopir saja, tetapi juga pengusaha atau perusahaan pemakai jasa angkutan truk.

Dikarenakan bila demand untuk mengangkut dengan volume melebihi batas masih ada di tengah lesunya orderan, pelaku usaha jasa angkutan bisa tergoda.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore