
Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan angkutan barang. Mulai tahun depan, larangan operasi bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, sekaligus menciptakan sistem logistik yang lebih tertib.
Hal ini telah disepakati oleh pemerintah (Kementerian Perhubungan) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar awal bulan ini. Bahkan kedua lembaga negara itu telah melakukan pertemuan dengan pengusaha logistik.
Dalam hal ini pengusaha logistik diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) serta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.
Dalam dialog tersebut semua unsur sepakat terkait aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan pada tahun 2027.
“Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dudy Purwagandhi sebagai Menteri Perhubungan akan segera menyusun langkah teknis selanjutnya. “Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi,” ujar Dudy.
Terkait hal ini Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan melihat hal ini sangat menyambut baik. Akan tetapi dirinya berharap dan berpesan agar pelarangan operasi truk ODOL nantinya juga dibarengi dengan lahirnya regulasi tentang ketentuan besaran tarif jasa angkutan truk.
“Karena hingga saat ini, soal ketentuan besaran tarif jasa angkutan truk itu tidak ada standar, sehingga pemilik truk sesukanya menetapkan tarif. Sehingga, di tengah persaingan pasar yang ketat, terjadi banting harga, persaingan menjadi tidak sehat. Nah untuk menambal tarif yang murah itu dilakukan pengangkutan dengan volume yang melebihi batas standar muatan truk. Caranya, dengan memperbesar dimensi truk dari yang semestinya, itulah awal mula terjadinya truk ODOL,” ujar Tarigan.
Ketentuan larangan truk ODOL seharusnya mempunyai kekuatan penegakan hukum yang tegas. Sasaran larangan seharusnya bukan hanya sopir saja, tetapi juga pengusaha atau perusahaan pemakai jasa angkutan truk.
Dikarenakan bila demand untuk mengangkut dengan volume melebihi batas masih ada di tengah lesunya orderan, pelaku usaha jasa angkutan bisa tergoda.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
