
Sejumlah truk Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Selasa (1/7/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan angkutan barang. Mulai tahun depan, larangan operasi bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) akan diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, sekaligus menciptakan sistem logistik yang lebih tertib.
Hal ini telah disepakati oleh pemerintah (Kementerian Perhubungan) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar awal bulan ini. Bahkan kedua lembaga negara itu telah melakukan pertemuan dengan pengusaha logistik.
Dalam hal ini pengusaha logistik diwakili Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API) serta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah.
Dalam dialog tersebut semua unsur sepakat terkait aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang akan diberlakukan pada tahun 2027.
“Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan, tidak merugikan para pengemudi, namun tetap menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi jalan,” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dudy Purwagandhi sebagai Menteri Perhubungan akan segera menyusun langkah teknis selanjutnya. “Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas, teknis yang terukur, dan komunikasi yang intensif dengan para pengemudi,” ujar Dudy.
Terkait hal ini Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan melihat hal ini sangat menyambut baik. Akan tetapi dirinya berharap dan berpesan agar pelarangan operasi truk ODOL nantinya juga dibarengi dengan lahirnya regulasi tentang ketentuan besaran tarif jasa angkutan truk.
“Karena hingga saat ini, soal ketentuan besaran tarif jasa angkutan truk itu tidak ada standar, sehingga pemilik truk sesukanya menetapkan tarif. Sehingga, di tengah persaingan pasar yang ketat, terjadi banting harga, persaingan menjadi tidak sehat. Nah untuk menambal tarif yang murah itu dilakukan pengangkutan dengan volume yang melebihi batas standar muatan truk. Caranya, dengan memperbesar dimensi truk dari yang semestinya, itulah awal mula terjadinya truk ODOL,” ujar Tarigan.
Ketentuan larangan truk ODOL seharusnya mempunyai kekuatan penegakan hukum yang tegas. Sasaran larangan seharusnya bukan hanya sopir saja, tetapi juga pengusaha atau perusahaan pemakai jasa angkutan truk.
Dikarenakan bila demand untuk mengangkut dengan volume melebihi batas masih ada di tengah lesunya orderan, pelaku usaha jasa angkutan bisa tergoda.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
