
SIM sebagai legalitas berkendara di Indonesia.
JawaPos.com - Setiap pengendara di Indonesia harus memiliki Surat Izin (SIM) Mengemudi sebagai syarat utama.
Jenis SIM juga memiliki perbedaan berdasarkan kendaraan yang dikendarai, ada SIM A hingga D.
Mulai dari sepeda motor sampai dengan truk besar Ada kajian tersendiri untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Program I-SIM for Regency PT Surveyor Indonesia Diikuti 103 Kabupaten, Sasar Target SDGs 2030
Dalam membuat SIM pun tidak semudah yang dipikirkan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Mulai dari tes psikologi, tes kesehatan, sampai tes praktik harus memenuhi persyaratan sehingga SIM dapat dicetak dan digunakan.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat baru maupun memperpanjang SIM.
Persyaratan:
Biaya pembuatan SIM:
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Lebih Praktis dan Bisa Dilakukan dari Rumah
Biaya di atas belum termasuk biaya fotocopy, asuransi, dan lain-lain.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
