Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 23.07 WIB

Klaim Asuransi Mobil Korban Banjir Tak Bisa Cair, Ternyata Ini Alasannya

Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota dan sebagian ruas jalan tidak dapat dilewati kendaraan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota dan sebagian ruas jalan tidak dapat dilewati kendaraan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Banjir yang melanda pula Bali bukan hanya menyisakan duka bagi warga yang menjadi korban. Namun tak sedikkit warga mengalami kerugian materi. Bahkan tak sedikit mobil yang terendam banjir, namun bagi pemilik mobil yang mempunyai dan memperluas asuransi hal ini bukan menjadi masalah.

Akan tetapi tak sedikit orang yang kurang paham meskipun sudah mengasuransikan mobilnya tapi saat melakukan klaim karena mobil terendam banjir, mendapat penolakan. Yang sering terjadi para pemegang polis asuransi kurang faham atau lupa, kalau mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (extended cover).

Misalnya bencana banjir atau angin puting beliung, terorisme atau lainnya. Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak, ini sering kali terjadi.

“Karena dalam ketentuan polis mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir, ya otomatis di tolak dong,” ujar Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada JawaPos.com, (18/9).

Iwan menambahkan para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya dianjurkan untuk memeriksa kembali jenis perlindungannya. Bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya tahu beberapa hal-hal penting mengenai asuransi.

Iwan menuturkan, pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan. Apa yang akan di-cover asuransi pada mobil, apakah comprehensive atau total loss only.

Jangan lupa perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3 atau kerugian yang lain.

“Apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut? Perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan kepada petugas asuransi saat membeli polis,” tambah Iwan.

Sebaiknya para pemilik mobil memahami bentuk perlindungan dari asuransi mobil mereka. Serta juga mengerti tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan manfaat yang akan mereka dapatkan.

Bila hal di atas sudah dilakukan Anda tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi kondisi darurat seperti banjir yang dapat tiba kapan saja.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore