Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 06.28 WIB

Jamin Pengobatan Korban Tabrakan KA Argo Bromo-KRL, Jasaraharja Putera Pastikan Proses Klaim Berjalan Cepat dan Mudah

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris saat meninjau korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. (Istimewa) - Image

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris saat meninjau korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Perusahaan BUMN, Jasaraharja Putera bergerak cepat melakukan penanganan terhadap korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Perusahaan memastikan memberikan jaminan kepada korban meninggal maupun korban luka.

Jasaraharja Putera mencatat korban meninggal dunia sebanyak 15 orang, sedangkan 88 orang luka-luka. Seluruh korban luka dipastikan sudah mendapat layanana kesehatan untuk proses pengobatan.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris mengatakan, perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Perusahaan memastikan agar layanan kesehatan berjalan optimal dan cepat.

“PT Jasaraharja Putera turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan ini. Kami bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit guna memastikan korban mendapatkan penanganan terbaik," kata Haris, Selasa (28/4).

Jasaraharja Putera memastikan akan mengawal proses pelayanan kesehatan untuk para korban. Dengan begitu, korban luka bisa segera pulih.

"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan korban agar berjalan optimal serta memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga. Semangat kami adalah melayani sepenuh hati, dengan memastikan masyarakat merasakan kehadiran layanan yang cepat dan terpercaya,” imbuhnya. 

PT Jasaraharja Putera menegaskan komitmennya untuk memberikan manfaat perlindungan asuransi dengan nilai pertanggungan hingga Rp 40 juta untuk penumpang dan hingga Rp 150 juta untuk Awak Kereta Api. Nilai ini mencakup santunan meninggal dunia maupun manfaat lain dalam cakupan perlindungan sesuai perjanjian kerja sama antara PT Jasaraharja Putera dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Selain itu, perusahaan memastikan bahwa proses klaim dilakukan secara cepat, mudah, dan transparan melalui koordinasi aktif dengan rumah sakit serta pemangku kepentingan terkait.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore