Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 22.33 WIB

Pemerintah Akan Evaluasi Pemberian Insentif Mobil Listrik Karena Penjualan Jauh Dari Target

Pengguna mobil listrik mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Kamis (10/4/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Pengguna mobil listrik mengisi daya di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Kamis (10/4/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Melihat masih rendahnya penjualan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). pemerintah akan mengevaluasi insentif yang diberikan. Evaluasi ini akan dilakukan pada akhir 2025.

Per April 2025, penjualan BEV baru mencapai 23 ribu unit, yang jika diakumulasikan selama satu tahun mencapai 63 ribu unit. Jumlah tersebut masih jauh di bawah target kuantitatif produksi BEV dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2022 yang mencapai 400 ribu unit.

Dimana pada 2030 dan 2040, produksi BEV ditargetkan mencapai 600 ribu unit dan 1 juta unit. Selain itu, insentif BEV dengan skema completely built up (CBU) untuk tes pasar akan berakhir pada akhir tahun ini, sesuai Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Maka dari itu pemain BEV harus mulai memproduksi di dalam negeri pada 2026 untuk mendapatkan insentif pajak, antara lain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 10%, sehingga tarif PPN yang dibayar hanya 2%.

Sebagai informasi sekarang BEV CBU untuk tes pasar mendapatkan insentif bea masuk (BM) 0% dari seharusnya 50%, PPnBM 0% dari seharusnya 15%. Total pajak yang dibayar ke pemerintah pusat BEV CBU hanya 12% dari seharusnya 77%.

Syaratnya, pemain BEV harus membuka bank garansi dan komitmen produksi 1:1 dengan spesifikasi minimal sama. Relaksasi ini tidak akan berlaku lagi pada 2026.

Selain itu pemerintah juga mengkaji pemberian insentif untuk produk otomotif berteknologi lain, seperti hybrid electric vehicle (HEV) hingga hidrogen. Perluasan insentif ini diperlukan untuk menggairahkan pasar mobil yang turun dalam dua tahun terakhir.

Dalam acara diskusi “Menakar Efektivitas Insentif Otomotif,” yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (19/5) Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan evaluasi tersebut untuk mengetahui sejauhmana realissi komitmen yang dijanjikan pabrikan untuk memproduksi BEV mereka di Tanah Air.

“Sekarang yang akan kita evaluasi bagaimana perkembangannya. Apa saja yang sudah dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk merealisasikan komitmennya itu, apakah membangun pabrik dan lain-lain,” ujar Tunggul.

Jika ternyata realisasinya meleset dari komitmen yang telah disepakati, maka bank garansi dari perusahaan yang bersangkutan harus dibayarkan kepada pemerintah.

Sebagai informasi bank garansi adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan sebuah perusahaan nasabah bank untuk menjamin kewajiban tertentu yang harus dipenuhi kepada pihak penerima jaminan.

Bila perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajibannya, bank akan mengambil alih kewajiban tersebut dan membayarkannyaa kepada pihak penerima jaminan.

“Dalam hal ini, bank garansi produsen BEV yang bersangkutan akan dibayarkan ke pemerintah. Dan selanjutnya, untuk impor mobil listrik CBU itu tanpa insentif,” jelas Tunggul.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2023 merupakan dasar ebijakan pemberian insentif untuk impor BEV CBU. Di dua beleid tersebut dinyatakan impor CBU BEV hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.

"Maka pabrikan otomotif yang telah menerima insentif impor ini diwajibkan untuk memproduksi lokal mobil listrik dengan tenggat waktu sampai 31 Desember 2027. “Jadi semuanya ada aturan yang fair, dan sudah disepakati,” tegas Tunggul.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore