Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Januari 2025 | 04.24 WIB

Aturan Baru 2025: Tilang Poin dengan Ancaman Cabut SIM Resmi Berlaku, Seperti Apa?

TULIS TILANG: Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas karena tidak memasang pelat nomor. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

TULIS TILANG: Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas karena tidak memasang pelat nomor. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com – Mulai tahun 2025, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan sistem tilang berbasis poin bagi pengendara. Sistem ini bertujuan mencatat pelanggaran lalu lintas dan memberikan konsekuensi tegas, termasuk penahanan hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal 33 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin tertentu, yang datanya dicatat dalam sistem tilang elektronik, buku register kecelakaan, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Kategori Poin Pelanggaran
Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya. Berikut rinciannya:

1 Poin

  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengangkut orang menggunakan mobil barang

3 Poin

  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK

5 Poin

  • Tidak membawa SIM
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
  • Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

  • 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
  • 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
  • 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi Akumulasi Poin
Apabila akumulasi poin pelanggaran mencapai angka tertentu, sanksi yang dikenakan akan semakin berat:

  • 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
  • 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tujuan Sistem Tilang Poin
Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara dalam berlalu lintas. Dengan adanya ancaman tegas berupa pencabutan SIM, para pelanggar diharapkan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran.

Sistem tilang poin akan mencatat pelanggaran secara otomatis melalui tilang elektronik dan didukung pengawasan langsung di lapangan. Dengan begitu, pelanggaran dapat tercatat lebih akurat dan transparan.

Bagi pengendara, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari akumulasi poin pelanggaran yang dapat berdampak pada pencabutan SIM. Mari jadikan jalan raya lebih aman dan tertib dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore