Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 22.59 WIB

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Tanpa BPKB, Bisa Kok, Gampang Asal Tahu Caranya

 
 

Ilustrasi: STNK. (Lifepal).

 
JawaPos.com - Perpanjangan STNK perlu dilakukan setiap tahunnya agar Anda bisa berkendara tanpa masalah dari pihak yang berwenang. Biasanya perpanjangan STNK membutuhkan lampiran beberapa dokumen penting, sehingga petugas Samsat dapat memeriksa identitas pemilik kendaraan, contohnya KTP dan BPKB. 
 
Namun bagaimana kalau tidak melampirkan salah satu dokumen? Apakah ada cara perpanjangan STNK tanpa BPKB? Ada, dilansir dari JBA, perpanjangan STNK tanpa BPKB dimungkinkan dengan beberapa cara.
 
Teknologi yang makin berkembang membuat produktivitas seluruh masyarakat makin meningkat. Pasalnya hampir semua hal sudah bisa dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja. Hal ini pun termasuk melakukan perpanjangan STNK secara online. 
 
Jadi perlu Anda pahami bahwa perpanjangan STNK tanpa BPKB sangat mungkin dilakukan, yakni melalui proses online. Namun perlu diketahui bahwa proses online hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan. Jika sudah saatnya melakukan perpanjangan STNK lima tahunan maka Anda perlu langsung pergi ke kantor Samsat terdekat. 
 
Perpanjangan STNK lima tahunan seperti sudah diberitakan sebelumnya juga dimungkinkan dilakukan tanpa BPKB. Pertama bisa meminta surat keterangan dari leasing atau menggunakan cara online via aplikasi.
 
Sebelum melakukan perpanjangan STNK tanpa BPKB, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan agar proses tersebut dapat dilakukan dengan lancar. Berikut beberapa persyaratan yang umumnya diperlukan:
 
1.KTP asli dan fotokopi.
2. STNK asli.
3. Rekening dengan identitas yang tertera pada STNK dan KTP.
 
 
Untuk memperpanjang STNK tanpa membawa BPKB, Anda dapat memanfaatkan layanan E-Samsat. Prosesnya cukup sederhana, yakni Anda hanya perlu masuk ke dalam layanan E-Samsat dan mengisi nomor polisi kendaraan serta NIK dengan benar. Supaya tidak terjadi kesalahan, tak ada salahnya melakukan pengecekan berulang agar prosesnya lancar. 
 
Setelah mengisi data yang diminta, Anda akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan. Kemudian Anda tinggal melakukan pembayaran melalui rekening yang ditunjukkan dalam E-Samsat. Pembayaran pajaknya dapat dilakukan melalui ATM atau metode pembayaran lainnya sesuai dengan instruksi yang diberikan.
 
Apabila pembayaran berhasil maka Anda hanya perlu melakukan pengesahan STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat atau layanan Samsat Keliling yang telah ditentukan. Pastikan untuk membawa syarat perpanjangan STNK tanpa BPKB, termasuk STNK asli, KTP asli, dan struk pembayaran pajak kendaraan.
 
Jika semua syarat lengkap, Anda pasti dapat langsung memperoleh STNK yang sudah diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore