Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 00.09 WIB

Contoh Surat Perjanjian Jual-beli Mobil, Ketahui Seberapa Penting Fungsinya?

Jual Beli Mobil bekas bersertifikasi Mitsubishi - Image

Jual Beli Mobil bekas bersertifikasi Mitsubishi

JawaPos.com - Ada banyak hal yang harus Anda persiapkan ketika ingin menjual mobil. Selain kondisi mobil dan kelengkapan dokumen kepemilikan, ada juga beberapa hal yang kerap dilupakan oleh pemilik mobil sebelum memutuskan untuk menjual. 
 
Salah satunya adalah surat perjanjian jual-beli mobil. Padahal fungsinya cukup penting sebagai tanda bukti yang sah terkait transaksi jual-beli yang sudah dilaksanakan.
 
Dilansir dari Carro, selain sebagai bukti sah transaksi, surat jual-beli mobil juga penting untuk memastikan jenis transaksi yang akan digunakan. misalnya ketika pihak pembeli ingin membeli mobil dengan kredit, maka surat perjanjian tersebut bisa menjadi bukti yang sah perihal transaksi bagi lembaga pembiayaan atau leasing.
 
 
Surat perjanjian jual-beli mobil juga penting fungsinya untuk mencegah penipuan, lantaran sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Selain itu, di dalam surat juga terdapat kepastian yang jelas perihal pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli. 
 
Tujuannya, agar proses pindah tangan dapat berjalan secara aman dan legal. 
Selain itu, dengan membuat surat jual-beli mobil, baik pihak penjual dan pembeli dilindungi status kepastian transaksinya di mata hukum. 
 

Ilustrasi: Contoh Surat perjanjian jual-beli mobil. (Carro).

 
Sehingga selain terhindar dari penipuan, juga terhindari dari kemungkinan terjadinya konflik di masa depan. Kalau toh pun terjadi konflik, baik pihak penjual dan pembeli dapat menentukan untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau hukum sesuai kesepakatan di awal.
 
Untuk itu, ada baiknya Anda sebagai pihak penjual disarankan untuk menyiapkan surat perjanjian jual-beli sebelum masuk ke tahap transaksi. Selain itu, pihak pembeli juga diharapkan kritis untuk menanyakan perihal surat perjanjian dan kejelasan. 
 
 
Sehingga potensi konflik dan kerugian di masa depan dapat terhindarkan. Cara bikinnya juga mudah, tiru saja pada gambar di atas. Namun, ketika ingin menjual mobil ke dealer, umumnya pihak dealer sudah mempersiapkan perihal surat perjanjian atau akta jual-beli.
 
Jika tidak, maka Anda bisa mengusulkan atau atau menanyakan soal keberadaan surat atau akta jual beli mobil, sebelum melanjutkan ke proses transaksi. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore