Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 00.01 WIB

Soal Syarat Usia Cakada yang Diubah dalam Waktu 3 Hari, ICW Sebut Putusan MA Lanjutkan Preseden Buruk Ketatanegaraan

Ilustrasi pilkada serentak Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi pilkada serentak Dok. JawaPos

JawaPos.com – Sorotan tajam atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia calon kepala daerah (cakada) terus mengalir. Indonesia Corruption Watch (ICW) serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyebut putusan itu melanjutkan preseden buruk mengutak-atik aturan terkait dengan kandidasi.

Peneliti ICW Seira Tamara menyatakan, berkaca pada Pemilu 2024, utak-atik aturan terkait dengan kandidasi juga pernah terjadi. Yakni, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah persyaratan batas usia calon wakil presiden (cawapres). Aturan itu kemudian digunakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Begitu pula putusan MA. Seira menduga putusan tersebut akan digunakan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju pilkada. Aturan itu memungkinkan Kaesang yang baru berusia 29 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub). Dalam putusan MA, syarat usia paling rendah 30 tahun dimaknai ketika pelantikan, bukan saat pendaftaran.

Nah, Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember tahun ini. Pelantikan dijadwalkan pada awal Januari 2025. Artinya, Kaesang bisa mendaftarkan diri meski saat penetapan cakada usianya belum genap 30 tahun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 9/2020. ”Putusan ini (MA Nomor 23 P/HUM/2024, Red) memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi,” ujarnya kemarin (1/6). (tyo/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore