Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juni 2024 | 00.00 WIB

Penting untuk Keselamatan di Jalan dan Sebaiknya Selalu Ada, Ketahui Fungsi dan Kegunaan Segitiga Pengaman

Segitiga pengaman ternyata punya fungsi yang vital. - Image

Segitiga pengaman ternyata punya fungsi yang vital.

JawaPos.com - Segitiga pengaman adalah alat yang sangat vital dalam memastikan keselamatan Anda di jalan. Alat ini bukan hanya hiasan, tetapi memiliki fungsi krusial dalam situasi darurat. Contohnya seperti kecelakaan atau kerusakan kendaraan di jalan.

Biasanya ada di mobil kita, penanda segitiga memberikan tanda visual yang jelas kepada pengemudi lain untuk memperingatkan adanya situasi bahaya. Selain itu, segitiga ini juga menjadi petunjuk bagi petugas lalu lintas atau pihak penolong yang sedang bekerja di jalan.

Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi lokasi kendaraan yang mengalami masalah atau kecelakaan, dan dapat memberikan bantuan atau pengaturan lalu lintas yang diperlukan.

Selain itu, segitiga pengaman untuk mobil adalah alat keamanan yang sangat penting dan harus selalu ada dalam setiap kendaraan. Alat ini memiliki bentuk segitiga dengan panjang sisi sekitar 40 cm dan lebar 5 cm.

Segitiga ini biasanya berwarna merah dan memiliki fungsi khusus untuk memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain, terutama di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk.

Penanda segitiga biasanya disimpan di bagian belakang mobil, seringkali di dalam kotak alat bersama dengan peralatan lain seperti dongkrak dan ban serep. Segitiga keselamatan memainkan peran yang sangat vital dalam menjaga keselamatan selama berkendara.

Dilansir dari laman Suzuki, fungsi utamanya adalah sebagai penanda bahwa ada keadaan darurat di depan, seperti mobil yang mogok. Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain dapat mengantisipasi dan memperlambat laju kendaraan mereka, sehingga mencegah kecelakaan.

Dalam situasi darurat, segitiga ini dapat diletakkan di belakang mobil untuk member, itahu pengendara lain bahwa ada kendala di depan, seperti ketika mobil mogok di tengah jalan. Dengan demikian, mereka dapat mengurangi kecepatan atau mengganti jalur untuk menghindari tabrakan.

Selain itu, penanda segitiga juga berfungsi untuk melindungi pengendara yang sedang memperbaiki mobil mereka di jalan. Dengan memasang segitiga ini, pengendara lain akan lebih berhati-hati dan menjaga jarak dengan mobil yang sedang mengalami masalah.

Penggunaan segitiga pengaman ini dalam kendaraan bermotor bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga merupakan kewajiban hukum. Di Indonesia, peraturan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 57 ayat 3C dan Pasal 121 dari Undang-undang ini secara spesifik mengatur tentang penggunaan penanda segitiga. Pasal 57 ayat 3C menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir dalam kondisi darurat di jalan harus memasang segitiga keselamatan, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.

Pasal 121 dari Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga ini dalam kondisi darurat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 298.

Selain itu, jika kendaraan tidak dilengkapi dengan segitiga pengaman mobil, pengemudi juga dapat dikenai hukuman berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu, seperti yang diatur dalam Pasal 278.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore