
TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS Surabaya 2022 pada Rabu (14/9). (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)
JawaPos.com - Mobil listrik atau electric vehicle (EV) semakin populer di Indonesia. Masyarakat Indonesia semakin tertarik dengan kendaraan tersebut karena dianggap ramah lingkungan.
Meningkatnya minat masyarakat terhadap mobil listrik tidak terlepas dari insentif pajak yang diberikan Pemerintah. Insentif itu berupa kebijakan pengurangan nilai pajak tahunan untuk mobil
listrik.
Dalam menetapkan insentif terkait pajak untuk mobil listrik, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. PP itu memperinci insentif yang diberikan kepada pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda. Semua itu tergantung pada jenisnya.
Menurut PP Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik terbagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik model hybrid. Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak dalam dua tahap yang telah ditetapkan.
Pada tahap pertama, mobil listrik murni mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, dan kebijakan ini juga diterapkan pada tahap kedua. Untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah 5 persen pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.
Untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.
Salah satu mobil litrik adalah Wuling Air EV. Lantas berapa pajak atau PKB Wuling Air EV? Yaitu,
Rp 388.500. Dalam surat tanda kendaraan bermotor (STNK), pembayaran PKB juga meliputi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000; biaya Administrasi STNK Rp 200.000; serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.
Hal ini tentu menjadi sangat murah dibandingkan mobil konvensional dimana jika kita bandingkan dengan mobil konvensional keluaran 2022 seperti Wuling Air EV maka bisa berbanding sekitar 1:10. Rata-rata pajak mobil tahun produksi 2022 ada di kisaran Rp 2,5-10 jutaan tergantung tipe dan harga mobil.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
