
TREN BARU OTOMOTIF: Pengunjung melihat dari dekat mobil Wuling Air ev di GIIAS Surabaya 2022 pada Rabu (14/9). (PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS)
JawaPos.com - Mobil listrik atau electric vehicle (EV) semakin populer di Indonesia. Masyarakat Indonesia semakin tertarik dengan kendaraan tersebut karena dianggap ramah lingkungan.
Meningkatnya minat masyarakat terhadap mobil listrik tidak terlepas dari insentif pajak yang diberikan Pemerintah. Insentif itu berupa kebijakan pengurangan nilai pajak tahunan untuk mobil
listrik.
Dalam menetapkan insentif terkait pajak untuk mobil listrik, pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. PP itu memperinci insentif yang diberikan kepada pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda. Semua itu tergantung pada jenisnya.
Menurut PP Nomor 73 Tahun 2019, mobil listrik terbagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), dan mobil listrik model hybrid. Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak dalam dua tahap yang telah ditetapkan.
Pada tahap pertama, mobil listrik murni mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, dan kebijakan ini juga diterapkan pada tahap kedua. Untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah 5 persen pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.
Untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.
Salah satu mobil litrik adalah Wuling Air EV. Lantas berapa pajak atau PKB Wuling Air EV? Yaitu,
Rp 388.500. Dalam surat tanda kendaraan bermotor (STNK), pembayaran PKB juga meliputi biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000; biaya Administrasi STNK Rp 200.000; serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.
Hal ini tentu menjadi sangat murah dibandingkan mobil konvensional dimana jika kita bandingkan dengan mobil konvensional keluaran 2022 seperti Wuling Air EV maka bisa berbanding sekitar 1:10. Rata-rata pajak mobil tahun produksi 2022 ada di kisaran Rp 2,5-10 jutaan tergantung tipe dan harga mobil.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
