
SIM sebagai legalitas berkendara di Indonesia.
JawaPos.com - Setiap pengendara di Indonesia harus memiliki Surat Izin (SIM) Mengemudi sebagai syarat utama.
Jenis SIM juga memiliki perbedaan berdasarkan kendaraan yang dikendarai, ada SIM A hingga D.
Mulai dari sepeda motor sampai dengan truk besar Ada kajian tersendiri untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Program I-SIM for Regency PT Surveyor Indonesia Diikuti 103 Kabupaten, Sasar Target SDGs 2030
Dalam membuat SIM pun tidak semudah yang dipikirkan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Mulai dari tes psikologi, tes kesehatan, sampai tes praktik harus memenuhi persyaratan sehingga SIM dapat dicetak dan digunakan.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat baru maupun memperpanjang SIM.
Persyaratan:
Biaya pembuatan SIM:
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Lebih Praktis dan Bisa Dilakukan dari Rumah
Biaya di atas belum termasuk biaya fotocopy, asuransi, dan lain-lain.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
