Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Oktober 2023 | 18.39 WIB

Jangan Sampai Tertipu Calo, Berikut Biaya Perpanjangan SIM A hingga D yang Sudah Ditetapkan Korlantas Polri

SIM sebagai legalitas berkendara di Indonesia. - Image

SIM sebagai legalitas berkendara di Indonesia.

JawaPos.com - Setiap pengendara di Indonesia harus memiliki Surat Izin (SIM) Mengemudi sebagai syarat utama. 

Jenis SIM juga memiliki perbedaan berdasarkan kendaraan yang dikendarai, ada SIM A hingga D.

Mulai dari sepeda motor sampai dengan truk besar Ada kajian tersendiri untuk mendapatkannya.

Dalam membuat SIM pun tidak semudah yang dipikirkan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Mulai dari tes psikologi, tes kesehatan, sampai tes praktik harus memenuhi persyaratan sehingga SIM dapat dicetak dan digunakan.

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat baru maupun memperpanjang SIM.

Persyaratan:

  •  KTP asli dan fotocopy KTP ( dua lembar )
  •  SIM asli dan fotocopy SIM ( khusus untuk memperpanjang SIM )
  •  masa berlaku SIM tidak melebihi ketentuan
  •  mengikuti tes yang telah dipersyaratkan

Biaya pembuatan SIM:

  • SIM A Rp120.000
  • SIM B1 Rp120.000
  • SIM B2 Rp120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM D Rp50.000

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Lebih Praktis dan Bisa Dilakukan dari Rumah

  •  SIM A Rp80.000
  •  SIM C Rp75.000

Biaya di atas belum termasuk biaya fotocopy, asuransi, dan lain-lain.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore