
SIM sebagai legalitas berkendara di Indonesia.
JawaPos.com - Setiap pengendara di Indonesia harus memiliki Surat Izin (SIM) Mengemudi sebagai syarat utama.
Jenis SIM juga memiliki perbedaan berdasarkan kendaraan yang dikendarai, ada SIM A hingga D.
Mulai dari sepeda motor sampai dengan truk besar Ada kajian tersendiri untuk mendapatkannya.
Baca Juga: Program I-SIM for Regency PT Surveyor Indonesia Diikuti 103 Kabupaten, Sasar Target SDGs 2030
Dalam membuat SIM pun tidak semudah yang dipikirkan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
Mulai dari tes psikologi, tes kesehatan, sampai tes praktik harus memenuhi persyaratan sehingga SIM dapat dicetak dan digunakan.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat baru maupun memperpanjang SIM.
Persyaratan:
Biaya pembuatan SIM:
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Lebih Praktis dan Bisa Dilakukan dari Rumah
Biaya di atas belum termasuk biaya fotocopy, asuransi, dan lain-lain.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
