Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2023 | 19.35 WIB

TAM Hadirkan Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi Wilayah DKI Jakarta, Catat Lokasinya

Ilustrasi: Uji emisi pada kendaraan. - Image

Ilustrasi: Uji emisi pada kendaraan.

JawaPos.com - Topik soal uji emisi belakangan sedang banyak diperbincangkan khususnya bagi pemilik kendaraan yang biasa wira-wiri di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini menyusul mulai diimplementasikannya tilang emisi pada kendaraan yang memiliki emisi di atas ambang batas yang telah ditentukan.

Tilang emisi ini digadang-gadang bisa jadi solusi bagi polusi udara di wilayah Jakarta yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Dengan demikian, kendaraan yang terjaring razia akan diminta melakukan uji emisi. Jika emisinya sesuai, lolos dan jika tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Terkait juga dengan uji emisi, PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengadakan program uji emisi gratis di jaringan bengkel resmi Toyota dan Lexus yang berada di wilayah DKI Jakarta, pada 4 September–31 Desember 2023. Program yang tidak dipungut biaya ini dikhususkan bagi kendaraan Toyota yang telah berusia di atas tiga tahun, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pelanggan disarankan untuk melakukan reservasi di bengkel resmi Toyota dan Lexus terdekat terlebih dahulu demi kenyamanan dan layanan aftersales yang maksimal.

“Selain menyediakan beragam opsi kendaraan ramah lingkungan, TAM juga memfasilitasi uji emisi gratis di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus wilayah DKI Jakarta, pada 4 September–31 Desember 2023. Langkah ini ditujukan untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di ibukota sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto.

Seperti sudah diulas sebelumnya, uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin dengan mencari tahu ambang batas normal kadar gas buang kendaraan. Pada mesin bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna.

Sedangkan untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan. Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin. Selain itu, pemeriksaan pada komponen kendaraan yang terkait dengan produksi emisi seperti filter udara, busi, dan kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan anjuran juga dilakukan demi menjaga kadar emisi tetap berada di level yang aman.

Sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi di bengkel resmi Toyota dan Lexus dilakukan menggunakan alat khusus bernama Gas Analizer yang sudah tersertifikasi serta dilakukan oleh teknisi yang juga sudah tersertifikasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bila mobil pelanggan dinyatakan lulus uji emisi, maka akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta melalui website ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi mobile E-Uji Emisi. Sehingga, mobil pelanggan tidak akan kena tilang saat menjalankan razia uji emisi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta.

Aktivitas uji emisi sejatinya dapat dilakukan bersamaan dengan servis berkala di bengkel resmi Toyota (termasuk Gazoo Racing) dan Lexus di seluruh Indonesia. Seperti diketahui, TAM merekomendasikan pelanggan supaya melakukan servis berkala untuk menjaga kondisi mobil supaya tetap prima di bengkel resmi setiap enam bulan atau 10.000 km, tergantung mana yang tercapai lebih dahulu.

Jika belum lulus uji emisi, jaringan bengkel resmi akan memberikan saran perbaikan berdasarkan kondisi kesehatan mesin mobil pelanggan. Karena dapat dilakukan bersamaan pada saat servis berkala, pelanggan tidak dipungut biaya atas kegiatan uji emisi yang hasilnya berlaku selama satu tahun dan wajib mengulang di tahun berikutnya.

Namun, dengan adanya program gratis uji emisi ini, pelanggan bisa melakukan uji emisi gratis selama periode program dengan melakukan reservasi terlebih dahulu ke outlet terkait. Pengujiannya hanya bisa dilakukan di bengkel resmi dan tidak menggunakan fasilitas Mobile Service.

Harapannya langkah ini bisa memberikan manfaat lebih bagi pelanggan dalam berkontribusi menciptakan kualitas udara yang lebih baik di daerah DKI Jakarta.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore