Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 04.32 WIB

Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Banjir: Syarat, Prosedur, dan Tips agar Disetujui

Mobil terendam banjir (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman) - Image

Mobil terendam banjir (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

JawaPos.com - Musim hujan kerap membawa risiko banjir yang bisa merusak kendaraan. Banyak pemilik mobil mengandalkan asuransi untuk menanggung kerugian. Namun, tidak semua klaim asuransi mobil akibat banjir bisa langsung disetujui. Ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar klaim dapat diproses tanpa kendala.

Kesalahan kecil, seperti menyalakan mesin setelah mobil terendam, justru bisa membuat klaim ditolak. Karena itu, penting memahami langkah yang benar sejak awal agar proses klaim berjalan lancar.

Sebelum mengajukan klaim, pemilik kendaraan juga perlu memahami jenis asuransi mobil yang dimiliki. Sebab, tidak semua polis otomatis menanggung risiko banjir.

Jenis Asuransi Mobil yang Perlu Diketahui

Secara umum, ada dua jenis asuransi mobil yang sering digunakan. Pertama adalah asuransi comprehensive atau all risk, yang menanggung berbagai risiko kerusakan, termasuk bencana alam, namun biasanya harus ditambah perluasan banjir.

Kedua adalah asuransi TLO (Total Loss Only), yang hanya menanggung kerusakan besar di atas 75 persen atau kehilangan kendaraan. Artinya, jika kerusakan akibat banjir tidak tergolong parah, klaim bisa saja tidak berlaku.

Karena itu, memastikan adanya perluasan jaminan banjir dalam polis menjadi langkah awal yang krusial sebelum mengajukan klaim.

1. Pastikan Polis Menanggung Risiko Banjir

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek isi polis asuransi. Banyak pemilik mobil mengira asuransi all risk otomatis mencakup banjir, padahal perlindungan tersebut biasanya merupakan tambahan (perluasan). Jika tidak ada perluasan banjir, maka klaim kemungkinan besar tidak dapat diproses.

2. Jangan Nyalakan Mesin Setelah Terendam

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore