
Ilustrasi: Sejumlha orang mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat Manyar, Surabaya, Rabu (16/7). (Juliana Christy/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan sebenarnya tidak sulit, tapi tetap saja banyak orang yang akhirnya buang waktu hanya karena kurang paham dengan alur dan dokumen yang harus dipersiapkan. Padahal, proses ini wajib dilakukan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan dan kamu terhindar dari denda maupun kendala administrasi.
Supaya prosesnya berjalan lancar, kamu perlu mengetahui langkah-langkah pengurusannya sejak awal. Mulai dari persiapan berkas, cek fisik, pengisian formulir, hingga pengambilan STNK dan pelat nomor baru, semuanya punya prosedur yang harus diikuti dengan benar.
Berikut panduan cara urus pajak kendaraan 5 tahunan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum berangkat ke Samsat, kamu harus menyiapkan seluruh dokumen penting seperti STNK, BPKB, KTP atau surat permohonan pembayaran pajak, serta hasil cek fisik kendaraan. Pastikan semua dokumen asli sudah kamu bawa bersama fotokopinya minimal dua rangkap, atau sesuai ketentuan Samsat daerah masing-masing. Kelengkapan dokumen ini akan memudahkan proses dan mencegah kamu bolak-balik.
2. Datang ke Kantor Samsat Tempat Kendaraan Terdaftar
Karena pembayaran pajak 5 tahunan wajib disertai cek fisik kendaraan, kamu harus mendatangi Samsat tempat kendaraanmu terdaftar. Jika datang ke Samsat lain, proses pengurusannya biasanya tidak bisa diproses. Di tahap cek fisik, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, lalu memberikan hasil pemeriksaan yang menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses pajak.
3. Mengisi Formulir Pendataan
Setelah dokumen siap dan cek fisik selesai, kamu akan diarahkan menuju loket pendaftaran untuk mengisi formulir. Isi seluruh data dengan lengkap dan benar sesuai informasi kendaraan yang kamu miliki. Luangkan waktu sebentar untuk mengecek ulang agar tidak ada kesalahan yang nantinya bisa memperlambat proses.
4. Serahkan Seluruh Dokumen ke Loket Pendaftaran
Jika formulir sudah benar-benar lengkap, kamu tinggal menyerahkannya bersama semua dokumen persyaratan ke petugas di loket. Mereka akan memverifikasi keaslian dan kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses pajak. Pastikan kamu tetap standby kalau sewaktu-waktu dibutuhkan klarifikasi tambahan.
5. Lakukan Pembayaran Pajak
Setelah berkasmu dinyatakan valid, kamu akan diminta menyelesaikan pembayaran pajak sesuai rincian yang telah dihitung. Metode pembayarannya beragam, mulai dari tunai, debit EDC, sampai QRIS. Begitu pembayaran berhasil, kamu akan menerima slip sebagai bukti lunas yang wajib disimpan.
6. Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
