
Ilustrasi: Sejumlha orang mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat Manyar, Surabaya, Rabu (16/7). (Juliana Christy/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan sebenarnya tidak sulit, tapi tetap saja banyak orang yang akhirnya buang waktu hanya karena kurang paham dengan alur dan dokumen yang harus dipersiapkan. Padahal, proses ini wajib dilakukan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan dan kamu terhindar dari denda maupun kendala administrasi.
Supaya prosesnya berjalan lancar, kamu perlu mengetahui langkah-langkah pengurusannya sejak awal. Mulai dari persiapan berkas, cek fisik, pengisian formulir, hingga pengambilan STNK dan pelat nomor baru, semuanya punya prosedur yang harus diikuti dengan benar.
Berikut panduan cara urus pajak kendaraan 5 tahunan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum berangkat ke Samsat, kamu harus menyiapkan seluruh dokumen penting seperti STNK, BPKB, KTP atau surat permohonan pembayaran pajak, serta hasil cek fisik kendaraan. Pastikan semua dokumen asli sudah kamu bawa bersama fotokopinya minimal dua rangkap, atau sesuai ketentuan Samsat daerah masing-masing. Kelengkapan dokumen ini akan memudahkan proses dan mencegah kamu bolak-balik.
2. Datang ke Kantor Samsat Tempat Kendaraan Terdaftar
Karena pembayaran pajak 5 tahunan wajib disertai cek fisik kendaraan, kamu harus mendatangi Samsat tempat kendaraanmu terdaftar. Jika datang ke Samsat lain, proses pengurusannya biasanya tidak bisa diproses. Di tahap cek fisik, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin, lalu memberikan hasil pemeriksaan yang menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses pajak.
3. Mengisi Formulir Pendataan
Setelah dokumen siap dan cek fisik selesai, kamu akan diarahkan menuju loket pendaftaran untuk mengisi formulir. Isi seluruh data dengan lengkap dan benar sesuai informasi kendaraan yang kamu miliki. Luangkan waktu sebentar untuk mengecek ulang agar tidak ada kesalahan yang nantinya bisa memperlambat proses.
4. Serahkan Seluruh Dokumen ke Loket Pendaftaran
Jika formulir sudah benar-benar lengkap, kamu tinggal menyerahkannya bersama semua dokumen persyaratan ke petugas di loket. Mereka akan memverifikasi keaslian dan kelengkapan berkas sebelum melanjutkan proses pajak. Pastikan kamu tetap standby kalau sewaktu-waktu dibutuhkan klarifikasi tambahan.
5. Lakukan Pembayaran Pajak
Setelah berkasmu dinyatakan valid, kamu akan diminta menyelesaikan pembayaran pajak sesuai rincian yang telah dihitung. Metode pembayarannya beragam, mulai dari tunai, debit EDC, sampai QRIS. Begitu pembayaran berhasil, kamu akan menerima slip sebagai bukti lunas yang wajib disimpan.
6. Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
