
ILUSTRASI: Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat. (Sofyansyah/Radar Bogor)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Menyambut HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda pajak kendaraan. Menariknya, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk menikmati fasilitas ini.
Melalui kebijakan terbaru, cara bayar pajak kendaraan online di Jakarta kini menjadi solusi praktis untuk mendapatkan pemutihan denda otomatis. Semua proses penghapusan denda dilakukan langsung oleh sistem tanpa Anda harus mengajukan permohonan secara manual.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan di Jakarta yang wajib Anda ketahui.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lewat aturan baru ini, Anda bisa langsung melunasi tunggakan pajak secara online melalui aplikasi resmi seperti Signal (Samsat Digital Nasional) atau platform e-channel lainnya. Begitu Anda melakukan pembayaran pokok pajak, sistem Pajak Daerah akan langsung memotong dan menghapus denda keterlambatan Anda menjadi nol rupiah.
Mekanisme pembebasan secara jabatan ini memastikan wajib pajak tidak perlu lagi:
- Membuat surat permohonan tertulis.
- Datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengurus penghapusan denda.
- Menjalani proses birokrasi dan administrasi tambahan yang menyita waktu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
