Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 15.05 WIB

Tanpa Antre ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Jakarta Agar Dapat Pemutihan Denda

ILUSTRASI: Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat. (Sofyansyah/Radar Bogor) - Image

ILUSTRASI: Sejumlah warga menunggu antrean untuk pendaftaran cek fisik kendaraan dalam program pemutihan pajak kendaraan di Samsat. (Sofyansyah/Radar Bogor)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Menyambut HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus denda pajak kendaraan. Menariknya, Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk menikmati fasilitas ini.

Melalui kebijakan terbaru, cara bayar pajak kendaraan online di Jakarta kini menjadi solusi praktis untuk mendapatkan pemutihan denda otomatis. Semua proses penghapusan denda dilakukan langsung oleh sistem tanpa Anda harus mengajukan permohonan secara manual.

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan di Jakarta yang wajib Anda ketahui.

Tanpa Antre, Denda Terhapus Otomatis Lewat Sistem

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lewat aturan baru ini, Anda bisa langsung melunasi tunggakan pajak secara online melalui aplikasi resmi seperti Signal (Samsat Digital Nasional) atau platform e-channel lainnya. Begitu Anda melakukan pembayaran pokok pajak, sistem Pajak Daerah akan langsung memotong dan menghapus denda keterlambatan Anda menjadi nol rupiah.

Mekanisme pembebasan secara jabatan ini memastikan wajib pajak tidak perlu lagi:

- Membuat surat permohonan tertulis.

- Datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengurus penghapusan denda.

- Menjalani proses birokrasi dan administrasi tambahan yang menyita waktu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore