Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 November 2025 | 22.33 WIB

Siap-siap! Pemprov DKI Godok Koefisien Pajak Kendaraan: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Wajib Bayar Ekstra

Pemprov DKI Jakarta bersama Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6). (Istimewa). - Image

Pemprov DKI Jakarta bersama Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di Plumpang, Jakarta Utara, Selasa (3/6). (Istimewa).

JawaPos.com - Warga Jakarta siap-siap! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merancang gebrakan baru untuk menekan polusi udara yang kian memprihatinkan. Fokus utama kini adalah menargetkan kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar polusi.

Solusinya? Pemprov DKI segera menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi dengan menyusun Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL).

Kebijakan ini dirancang sebagai disinsentif finansial bagi jutaan kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Dengan kata lain, jika kendaraan Anda tidak ramah lingkungan, siap-siap membayar PKB lebih mahal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, data menunjukkan bahwa kendaraan bermotor adalah biang keladi utama buruknya kualitas udara.

"Lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB," ujar Asep dikutip Minggu (30/11).

Kajian KPL yang sedang disusun ini juga merupakan amanat langsung dari regulasi nasional, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024. Melalui instrumen ini, Pemprov berharap pemilik kendaraan lebih disiplin merawat kendaraannya.

"Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB," tambahnya.

Penerapan koefisien PKB ini hanyalah satu bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk mengurangi emisi karbon. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menyebut kajian KPL ini sebagai bagian dari peta jalan yang lebih luas.

Saat ini, Pemda DKI juga tengah menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup:

- Penguatan Low Emission Zone.

- Penerapan parkir elektronik progresif.

- Rencana implementasi Electronic Road Pricing (ERP).

Nirwono Joga juga menyoroti bahwa masalah pengendalian emisi kendaraan di Jakarta tidak bisa diatasi sendiri, mengingat besarnya arus kendaraan dari wilayah penyangga (Bodetabek).

"Pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas-wilayah," tegas Nirwono Joga.

Tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengejar pemasukan, melainkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih bersih.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore