Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Mei 2026 | 14.47 WIB

Kabar Gembira! Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni 2026, Denda Otomatis Jadi Nol Rupiah

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (ANTARA) - Image

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat. (ANTARA)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Ibu Kota. Menyambut HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai Juni ini.

Kebijakan ini menjadi momen emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, diterbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026 yang menghapus denda pajak secara gratis.

Program pemutihan pajak Jakarta 2026 ini diharapkan bisa meringankan beban finansial sekaligus mendorong warga untuk kembali tertib administrasi perpajakan.

Bebas Denda Pajak Secara Otomatis

Lewat program khusus ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Ada dua jenis insentif yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jakarta kali ini:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Artinya, Anda cukup membayar nominal pokok pajaknya saja. Seluruh bunga atau denda keterlambatan akan dipotong menjadi nol rupiah.

Tanpa Ribet, Tidak Perlu Antre Ajukan Permohonan

Menariknya, warga Jakarta tidak perlu melewati proses birokrasi yang berbelit-belit untuk mendapatkan fasilitas ini.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore