
Ilustrasi mobil double cabin. (Seva)
JawaPos.com–Walau nggak dipakai kerja sebagai angkutan barang, Anda pemilik mobil double cabin wajib melakukan kir. Kir merupakan kata serapan dari bahasa Belanda, Keur yang memiliki arti serangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda laik jalan.
Aturan mengenai kir tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Jenis kendaraan apa saja yang wajib memiliki Kir?
Selain mobil double cabin, kir juga diperuntukkan bagi kendaraan niaga seperti truk, angkutan umum pengangkut orang dan barang, termasuk juga taksi dan taksi online. Bagi sebagian orang tentu mengalami kebingungan. Mengapa mobil double cabin diwajibkan mengikuti uji kir?
Ini karena, mobil jenis tersebut termasuk dalam kategori mobil pikap pengangkut barang, sehingga wajib memiliki kir sekalipun hanya diperuntukkan sebagai kendaraan hobi dan bukan untuk mengangkut barang.
Melansir Seva, sebelum mengikuti tata cara mengurus Kir, pemilik kendaraan sebaiknya mempersiapkan beberapa dokumen. Yaitu BPKB asli kendaraan, STNK asli kendaraan, KTP pemilik kendaraan yang asli dan masih berlaku, Dokumen asli SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) yang bisa didapat dari diler.
Nah, setelah dokumen di atas lengkap, pemilik yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dapat mendaftarkan uji kir melalui online dengan mengunduh aplikasi di PlayStore. Selanjutnya, Anda bisa melakukan booking untuk penjadwalan pengujian kir kendaraan, kemudian akan mendapatkan nomor virtual account (VA) untuk pembayaran di Bank DKI.
Lakukan pembayaran retribusi dengan virtual account sebelum pukul 22.00 WIB di hari yang sama. Booking online akan hangus jika melewati batas pembayaran di hari yang sama.
Usai dibayarkan, selanjutnya pemilik wajib datang ke tempat pengujian sesuai jadwal yang ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan.
Jika saat pengujian tidak hadir maka jadwal dan pembayaran akan hangus dan dana pembayaran tidak dapat dikembalikan. Kendaraan yang sudah lulus uji akan mendapatkan stiker kir.
Cukup mudahkan proses booking online via aplikasi tersebut? Sayangnya untuk pengguna iOS, aplikasi belum tersedia. Namun bisa mengakeses booking online via browser di alamat https://ekir.jakarta.go.id/.
Bagi Anda yang belum tahu, dalam uji Kir ada serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada kendaraan. Apa saja sih?
Pemeriksaan meliputi fungsi lampu-lampu dan daya pancarnya, emisi gas buang, tingkat kebisingan kendaraan, keakuratan sistem kemudi, kaki-kaki mobil, akurasi speedometer, sistem pengereman, sistem rem parkir, dan kedalaman alur ban mobil.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
