JawaPos.com - Perkembangan terbaru mengenai penanganan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS yang diserang peretas melalui ransomware Lock Bit 3.0 dari kelompok Brain Cipher, kabarnya data yang sempat disandera peretas mulai bisa dibuka. Sebelumnya, kelompok yang mengklaim dirinya merupakan peretas peretas PDNS memang memberikan kunci enkripsi untuk membuka data PDNS yang sempat disandera.
Informasi ini datang bukan dari Kominfo apalagi BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara. Hingga hari ini, baik Kominfo dan BSSN masih 'tiarap', tak kunjung memberikan informasi yang terbuka kepada publik mengenai update penanganan PDNS yang berantakan diserang ransomware.
Kabar yang bisa jadi positif ini datang dari Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha. Dirinya yang dekat dengan sumber-sumber di BSSN mengungkapkan bahwa ada secercah harapan bahwa data PDNS bisa dibuka.
"Info terbaru katanya kunci bisa bekerja. Tapi masih butuh waktu karena banyaknya server yg terinfeksi dan besarnya data yang ter-enkripsi," kata Pratama dihubungi JawaPos.com, Rabu (10/7).
Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu, kelompok peretas Brain Cipher memang berjanji memberikan kunci enkripsi data PDN atau PDNS yang sempat mereka sandera. Saat itu, pemerintah menyebut bahwa data tidak bisa dibuka oleh siapapun.
Masih terkait dengan kejadian serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Kominfo, Pratama menginformasikan bahwa ada kemungkinan bahwa serangan ransomware tersebut tidak hanya satu yang menyerang PDNS. Melainkan dua, atau bahkan tiga.
"Iya, itu hasil diskusi dan riset dengan beberapa teman. Bahkan kemarin ada yang menginfokan tiga serangan malware yg berbeda," jelas Pratama.
Namun saat dikonfirmasi JawaPos.com, baik Kominfo atau BSSN tak jua memberikan tanggapan. Begitu juga saat dikonfirmasi oleh Pratama dan teman-teman pegiat keamanan siber di Indonesia.
"Belum terkonfirmasi. BSSN sangat tertutup sekarang masalah ini. Mereka katanya mau fokus untuk menyelesaikan proses deskripsi dengan kunci yang diberikan peretas," tandas Pratama.