
Ilustrasi anak yang sedang bermain media sosial. (freepik)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersiap menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai tahun depan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin berisiko.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, pembatasan tersebut direncanakan mulai berjalan pada Maret 2026. Penerapannya akan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform media sosial.
“Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi, Jumat (12/12).
Menurut Meutya, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pembatasan akses akun media sosial bagi anak di bawah umur yang diterbitkan pada Maret 2025. Namun, ia mengakui dampak aturan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena masih berada dalam masa transisi penerapan.
“Regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya memang membutuhkan waktu. Kami memahami masyarakat mungkin belum merasakan perubahan yang signifikan,” jelasnya.
Kebijakan pembatasan media sosial untuk anak bukan hanya diterapkan di Indonesia. Meutya menyebut, sejumlah negara lain seperti Malaysia serta beberapa negara di Eropa juga telah lebih dulu menjalankan atau tengah menyusun aturan serupa sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten digital bagi anak dan remaja.
Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berharap pada 2026 pembatasan akses media sosial bagi anak dapat diterapkan secara lebih efektif dan menyeluruh di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan. Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan.
“Mengenai sanksi, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang digodok,” ujar Meutya.
Saat ini, Kemkomdigi masih melakukan proses uji coba kebijakan melalui uji petik di sejumlah daerah. Salah satunya dilakukan di Yogyakarta dengan melibatkan anak-anak sebagai responden untuk menguji akses ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar.
“Saat ini prosesnya adalah kami lakukan uji petik. Anak-anak di Jogja kami survei, kami berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” paparnya.
Hasil dari uji coba tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum aturan pembatasan akses media sosial bagi anak benar-benar diterapkan secara nasional pada 2026.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
