Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Mei 2023 | 17.27 WIB

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Tito Karnavian Intruksikan Kepala Daerah Lakukan Langkah Sistematis

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022). Rapat membahas proses penyelesaian segmen batas daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. FOTO: HENDRA - Image

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022). Rapat membahas proses penyelesaian segmen batas daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. FOTO: HENDRA

JawaPos.com - Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang lebih tinggi pada 2023, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia melalui Inmendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menegaskan, Inmendagri ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah. Khususnya para Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai Pemimpin Satgas Karhutla, dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk pelibatan masyarakat.

"Penanggulangan bencana karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota. Koordinasi intensif dengan Kementerian/Lembaga dan jajaran Forkopimda, serta pelibatan pentahelix dengan partisipasi masyarakat sebagai basisnya, mutlak untuk dilakukan," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (23/5).

Antisipasi penanganan Karhutla itu dilakukan, mengingat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, musim kemarau lebih kering dari biasanya atau sering disebut dengan fenomena El Nino. Kondisi ini tentunya meningkatkan potensi bencana Karhutla yang lebih tinggi pada 2023.

Puncak musim kemarau 2023 diprediksi akan terjadi pada bulan Agustus mendatang. Karena itu, diperlukan langkah-langkah antisipatif konkret dilapangan sehingga dapat sedini mungkin dilakukan mitigasi resiko bencananya.

“Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis, mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan, maka dari itu lakukan terus patroli bersama untuk pencegahan dan pemantauan titik api dengan memanfaakan teknologi satelit dan pemeriksaan lapangan, gencarkan sosialisasi, penyuluhan dan kampanye larangan membuka lahan dengan cara membakar serta segera aktifkan posko bencana Karhutla provinsi dan kabupaten/kota apabila ditetapkan status siaga darurat bencana Karhutla," tegas Safrizal.

Menurutnya, faktor pembiayaan juga memainkan peranan sangat penting. Para kepala daerah diminta untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.

“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekedar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing," ucap Safrizal.

Safrizal juga menekankan, agar seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota berkomitmen meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, melalui optimalisasi pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

“REDKAR merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla. Melalui momentum ini, diminta kepada para Gubernur untuk memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mendorong pembentukan REDKAR," pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore