Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Mei 2023 | 18.17 WIB

Dianggap Sebagai Pembawa Teror, 14 Aplikasi Seluler Ini Dilarang Beredar di India

Ilustrasi: Aplikasi berbahaya tanpa disadari banyak hadir di ponsel kita. (Beebom). - Image

Ilustrasi: Aplikasi berbahaya tanpa disadari banyak hadir di ponsel kita. (Beebom).

 
JawaPos.com - Pemerintah India telah melarang 14 aplikasi seluler. Pelarangan ini dilakukan setelah badan intelijen India melaporkan bahwa aplikasi ini digunakan oleh teroris di Kashmir untuk berkomunikasi dengan pendukung mereka dan menyebarkan propaganda teror.
 
Langkah ini sesuai dengan Pasal 69A Undang-undang Teknologi Informasi di negara tersebut. Undang-undang ini memberdayakan pemerintah untuk memblokir akses ke informasi apa pun yang dianggap mengancam keamanan nasional.
 
Aplikasi yang dilarang pada 1 Mei tidak memiliki perwakilan di India, sehingga sulit untuk melacak aktivitas yang terjadi di aplikasi tersebut. Langkah ini membuat jumlah total aplikasi yang dilarang menjadi 288, dengan larangan sebelumnya menargetkan aplikasi dengan koneksi ke Tiongkok, yang dianggap pemerintah merugikan kedaulatan dan integritas India.
 
 
Aplikasi yang dilarang termasuk aplikasi perpesanan dan obrolan populer seperti IMO, Element, dan Threema, serta aplikasi berbagi file dan penyimpanan seperti Mediafire. Larangan tersebut juga mencakup aplikasi yang menawarkan enkripsi end-to-end, seperti Enigma, Wickrme, dan Crypviser, yang populer di kalangan pendukung privasi.
 
Berikut daftar 14 aplikasi yang dilarang yang dianggap membawa teror:
 
- Crypviser
- Enigma
- Safeswiss
- Wickrme
- Mediafire
- Briar
- BChat
- Nandbox
- Conion
- IMO
- Element
- Second line
- Zangi
- Threema
 
Pemerintah Negeri Gangga itu sebelumnya telah melarang 59 aplikasi seluler pada Juni 2020. 118 aplikasi termasuk PUBG Mobile pada September 2020. Lalu 43 aplikasi termasuk AliExpress pada November 2020, dan 54 aplikasi termasuk Free Fire Garena yang didukung Tencent pada Februari 2022.
 
Larangan pada aplikasi ini juga dibuat berdasarkan Bagian 69A undang-undang TI, dengan pemerintah mengutip masalah keamanan nasional dan ancaman terhadap ketertiban umum. Larangan aplikasi ini diharapkan segera diberlakukan, dengan Google dan Apple memberi tahu pengembang untuk menghapusnya dari toko aplikasi mereka.
 
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah India untuk memerangi terorisme dan menjaga keamanan nasional dengan mengatur penggunaan aplikasi seluler dan teknologi digital lainnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore