
Tangkapan layar patwal yang meminta minggir sesama pengguna jalan. (Istimewa)
JawaPos.com–Iring-iringan kendaraan yang dikawal Patwal seringk menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat, seperti yang terjadi baru-baru ini. Video viral yang diunggah @txttransportasi di sosial media X (Twitter), menunjukkan iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang dikawal patwal, memicu ketegangan di media sosial.
Banyak warganet mendukung pengemudi yang melawan iring-iringan tersebut, sementara yang lain menilai itu tindakan berbahaya. Tidak sedikit juga warganet yang mempertanyakan apakah kendaraan RI 36 memang layak mendapatkan pengawalan khusus.
Namun, sebelum terjebak dalam emosi, ada baiknya kita memahami lebih dalam tentang aturan terkait patwal dan kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Dengan mengetahui aturan yang ada, kita bisa menjaga sikap bijak saat berkendara.
Apa Itu Patwal dan Fungsi Pengawalannya?
Patwal adalah singkatan dari Patroli dan Pengawal, yang merupakan bentuk pelayanan dari kepolisian untuk mengawal perjalanan tertentu. Tujuan utama dari pengawalan ini adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan, serta menjaga agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Patwal biasanya digunakan untuk kegiatan kenegaraan, seperti perjalanan dinas pejabat negara. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Patwal adalah bagian dari tugas pokok kepolisian yang tertuang dalam pasal 14 ayat 1 poin a dan b.
Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Prioritas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada beberapa kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Berikut kendaraan yang mendapat hak prioritas.
Patwal tidak hanya digunakan untuk pejabat negara, namun kendaraan dengan keperluan tertentu juga bisa mendapatkan pengawalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Kerja Patwal dan Pengaturan Lalu Lintas
Patwal memiliki wewenang untuk mengatur arus lalu lintas agar kendaraan yang membutuhkan prioritas dapat bergerak dengan aman. Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 menegaskan bahwa petugas kepolisian dapat melakukan pengaturan dengan cara:
Pengguna jalan lainnya wajib mematuhi perintah petugas kepolisian selama proses pengawalan berlangsung. Seperti dalam video viral itu, tindakan pengendara lain yang melakukan manuver berbahaya sangat tidak dianjurkan, bukan hanya melawan peraturan yang berlaku tetapi juga membahayakan keselamatan orang lain.
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Di Indonesia, beberapa kendaraan memang mendapatkan hak utama di jalan raya, seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Berikut adalah jenis kendaraan yang harus didahulukan:
Pada pasal ini, ada tiga hal utama yang mengatur pengawalan kendaraan prioritas:

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
